Batam, ProLKN.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Maju Ginting, tersangka penggelapan barang milik PT SIIANE Internasional milik pengusaha Batam, Rita Luxiana Gultom.
Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam surat Klasifikasi B/31.a /V/ RES.1.11/ 2025/ Ditreskrimum tanggal: 09 Mei 2025 yang di tujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rita Luxiana saat di konfirmasi oleh Tim ProLKN.id mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri yang telah melakukan penangkapan Maju Ginting sebagai tersangka atas dugaan tindak pldana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jatantras Unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting , ini sebagai bukti bahwa hukum masih tegak lurus di negri ini,” Ujar Rita Luxiana kepada awak media Sabtu malam (07/06/2025) di Perumahan Suka Jadi.
Kronologi kejadian berawal adanya penitipan barang Container dan Mesin dari Rita Luxiana kepada Maju Ginting yang di kuatkan dengan adanya Surat Perjanjian Penitipan Barang Container dan Mesin yang di tanda tangani kedua belah pihak di atas Materai sepuluh ribu dengan di hadiri dan di tanda tangani saksi kedua belah pihak tertanggal Rabu 16 November 2022.
Namun apa yang di alami oleh Rita Luxiana berbalik arah menjadikan Rita semangkin marah pasalnya satu ketika saat Rita berupaya untuk mengambil barang Container dan Mesin yang di titipkannya justru malah di laporkan balik oleh Maju Ginting berdasar pasal 551 KUH Pidana.
Dalam keterangannya, Rita menyebut bahwa sejumlah kontainer dan mesin milik perusahaannya dititipkan secara resmi kepada Maju Ginting, yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Remajuna Karya Bersama.
“Barang-barang itu saya titipkan secara legal, tapi kemudian dia mengklaim seolah-olah itu miliknya pribadi,” dengan geram ujarnya, pada wartawan.
Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting didasarkan pada sejumlah alat bukti dan tahapan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/11/ RES.1.11./ 2025/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025, serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31.a/V/ RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
Sampai berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maju Ginting atau Kuasa Hukum nya, sementara itu Rita Luxiana berharap banyak pada proses hukum itu nanti nya dapat berjalan dengan baik tanpa ada Intervensi dan pelaku di hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku harap Rita.
(Achan)