Batam, ProLKN.id – Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja Batam, berhasil mengamankan seorang wanita yang bernama Fania Putri Milenia alias Nia (25), yang diduga telah melakukan penikaman terhadap seorang pria bernama Charles Leo Putra (36) yang merupakan kekasihnya sendiri hinga tewas bersimbah darah di sebuah kos-kosan pemukiman Blok V, Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (03/04/2025) dini hari.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas Ardianto, membenarkan kejadian ini dan menyebut bahwa peristiwa ini dipicu oleh konflik yang berujung pada tindakan nekat Fania.
“Insiden bermula dari pertikaian antara korban dan pelaku. Pertikaian tersebut kemudian berakhir dengan aksi penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pelakunya (Fania) merupakan pacar korban sendiri,” ucap Iptu Noval pada awak media Kamis (03/04/2025).
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pertengkaran mulai memanas antara Charles dan Fania terjadi sekitar pukul 03.53 WIB di lantai 2 kos-kosan tempat mereka tinggal. Tetangga korban, Laura dan Ibnu, yang berada di kamar sebelah, mendengar keributan dan mencoba untuk melerai dan menenangkan keadaan.
Namun korban serta pelaku terus bertengkar dengan beradu mulut sambil berebut kantong plastik biru sedangkan Fania sudah terlihat memegang sebilah pisau dapur.
Melihat kejadian itu Laura mencoba menghentikan pertikaian dengan memegang tangan pelaku,
“Namun, pelaku tiba-tiba mendorong Laura dan mengejar korban dengan pisau di tangan,” terang Iptu Noval.
Kemudian Fania mengejar Charles dan langsung menikam dada korban sekali, korban mencoba berteriak dan akhirnya tergeletak di lantai 1 kos-kosan dengan bersimbah darah.
Melihat kejadian tersebut penghuni kos membawa Korban ke RS Santa Elisabeth Batam, namun sayang nyawa korban tidak tertolong.
Pihak rumah sakit menyatakan Charles meninggal dunia dan kemudian jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (Fania) yang sedang berada di RS Santa Elisabeth tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya Fania akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada seseorang.
Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban hingga meninggal dunia. Saat ini, Fania telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Noval.
(Leo/Acn)