Batam, ProLKN.id – Polresta Barelang mengamankan 10 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 835,02 gram narkotika jenis sabu dan 73,77 gram ganja.
Penangkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Maret hingga April 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (28/04/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, beragam modus operandi yang digunakan para tersangka, di antaranya transaksi narkoba di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan menyembunyikan narkotika di dalam sandal.
“Tersangka semuanya laki-laki. Kasus yang menonjol tanggal 19 April, lokasi di Bandara Hang Nadim, modus pelaku disembunyikan di sendal sabu-sabu seberat 755 gram sabu. Satres narkoba juga mengamankan 73,77 gram ganja dan sabu 40,77 gram di rumah tersangka,” jelasnya.
Kapolresta melanjutkan, barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang. Sementara itu, ganja yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa berdasarkan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh tiga orang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman mati.
(*/red)