Batam, ProLKN.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada tahun 2025, guna memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program ini sudah berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak Februari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya program diskon pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan sebesar 39,90 persen, sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskonnya mencapai 13 persen.
“Kami memberikan diskon BBN sekitar 39,90 persen, dan diskon PKB sebesar 13 persen dari dasar pengenaan pajak,” ucap Diky Wijaya pada awak media.
Meskipun kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Bapenda Kepri tetap optimi. Diky beserta pihaknya mengatakan akan mengupayakan strategi optimal agar penerimaan pajak tetap sejalan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini terbukti pada tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri diproyeksikan mencapai Rp1,75 triliun, dengan target dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp410 miliar dan BBNKB sebesar Rp399 miliar.
Namun, dengan adanya diskon dan pemutihan pajak ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan diprediksi turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami masih memiliki potensi kendaraan yang belum membayar pajak, dan akan lebih intensif dalam melakukan penagihan,” pungkas Diky.
(*/red)