Batam, ProLKN.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam meminta agar penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 ditunda.
Mereka menganggap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 belum menyampaikan petunjuk teknis (juknis) yang cukup.
Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, mengungkapkan bahwa UMSK membutuhkan petunjuk yang tegas untuk menetapkan sektor pekerjaan, beban kerja, dan risiko kerja yang berhak mendapatkan upah sektoral.
“Kita bisa membahas UMSK setelah petunjuk teknisnya diterbitkan, saat ini sulit untuk menentukan sektor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena tidak adanya panduan yang jelas,” ungkap Rafky Jumat (13/12/2024) kemarin.
Rafky menambahkan, penetapan sektor yang diperbolehkan menerapkan UMSK memerlukan analisis yang mendalam dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
Permohonan ini diajukan menjelang pengumuman UMK dan UMSK 2025 yang direncanakan pada 18 Desember yang akan datang.
“Analisis dan penetapan sektor serta nilainya memerlukan waktu, oleh karena itu pengusaha mengajukan permohonan agar UMSK ditangguhkan sampai pedoman teknisnya diterbitkan, pemerintah pusat harus memberikan arahan,” tegasnya.
Rafky juga menekankan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dianggap telah membebani pengusaha. Ia menyatakan kecemasan bahwa peningkatan ini bisa menimbulkan gelombang pemecatan (PHK) di Batam.
“Terlebih lagi jika ditambah tekanan dari kenaikan upah minimum sektoral yang melebihi UMK Batam 2025,” tambahnya.
Meskipun begitu, dalam pengajuan rekomendasi UMK 2025, Apindo Batam tetap merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan usulan peningkatan 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp4,6 juta, sehingga menjadi Rp4,9 juta.
“Sesungguhnya, peningkatan sebesar 6,5 persen telah dirasakan memberatkan oleh para pengusaha.” Namun, karena sudah menjadi ketentuan, kami mengikutinya. Angka Rp4,9 juta itu telah menjadi keputusan presiden dan pemerintah, jadi kami mengikuti, meski ada suara penolakan,” tegas Rafky.
Diketahui Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dibandingkan UMP. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan pengumuman resmi paling lambat pada 18 Desember 2024. (Vhi/Tim)