Batam, ProLKN.id – Aktivitas tambang pasir yang marak di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini menuai keprihatinan dari masyarakat setempat.
Warga melaporkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat operasi tambang yang tidak terkendali, darat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena menyisakan kubangan bak danau.
Penelusuran Tim ProLKN.id, Selasa (24/09/2024) di lokasi, ditemukan beberapa mesin sedot pasir yang tengah beroperasi. Tak sampai di situ, di sana juga terlihat kubangan bekas tambang galian pasir tersebut.

Sesampainya media ini di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, yang berjarak kurang lebih dua ratus meter dari Jalan umum, terlihat ada aktivitas beberapa mesin dompeng dan pipa paralon yang sedang melakukan penyedotan pasir.
dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut yang dilakukan oleh para mapia tambang, demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.
Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik pihak Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam serta komisi lll DPRD Kota Batam untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
Begitu juga pihak kepolisian, khususnya Polsek Nongsa dan Polresta Barelang di minta untuk menertifkan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi.
Penuh harapan warga agar pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan peninjauan dan memberikan perlindungan bagi lingkungan serta masyarakat yang terdampak. (M.Ikhsan)