Batam, ProLKN.id – Dalam rapat yang digelar, Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) menyetujui 25 permohonan Program Kesepakatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Persetujuan ini disertai dengan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan dampak negatif. Acara ini digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (04/09/2024).
|Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Perbanyak Minum Air Putih Saat Cuaca Panas Capai 33 Derajat
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri. Turut hadir anggota FPRD Kota Batam terdiri dari Perangkat Dinas terkait, perwakilan BP Batam dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.
Menghasilkan beberapa rekomendasi utama. FPRD menekankan perlunya studi dampak lingkungan yang komprehensif untuk mengevaluasi potensi risiko terhadap ekosistem lokal. Selain itu, disarankan agar rencana pengembangan melibatkan konsultasi publik yang lebih luas untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat juga diperhitungkan.
“Dari 23 permohonan, ada permohonan perusahaan dan ada juga permohonan non berusaha,” jelas Jefridin.
Dari permohonan yang diterima, 6 yang disepakati untuk disetujui. Untuk sisanya forum sepakat untuk menolak dan menunda persetujuan PKKPR.
|Baca Juga: Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Gelar Pengobatan Gratis Terhadap Masyarakat Kepri
Dijelaskannya, sesuai arahan Wali Kota Batam bahwa Pemerintah Kota Batam memberikan kemudahan kepada investor yang ada berinvestasi di Kota Batam. Dengan catatan permohonan berusaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan tentu Kita setujui. Ada juga permohonan yang disetujui dengan memberikan rekomendasi. Artinya ada yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Untuk yang permohonan yang dipending harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,” jelasnya.
Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam, dalam memberikan persetujuan PKKPR menurutnya sangat berhati-hati. Dari permohonan yang disampaikan terlebih dahulu akan dilakukan survei lapanga. Selanjutnya saat pembahasan bersama forum dipaparkan permohonan berusaha yang diusulkan.
|Baca Juga: Jefridin Tegaskan Pentingnya Kepatuhan dan Akuntabilitas SKPD
“Setiap usulan dibahas mulai dari permohonan berusaha, status lahan yang dimiliki. Sebelum disepakati untuk menerima, menolak ataupun menunda terlebih dahulu anggota forum sesuai kewenangannya memberikan masukan,” jelasnya. (M.Ikhsan)