Batam, Prolkn.id – Pada sidang paripurna yang berlangsung, Jefridin Hamid yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. Berlangsung di ruang rapat DPRD kota Batam, Rabu (28/08/2024).
Dalam sambutannya, Jefridin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan serta menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Ranperda APBD 2025.
“Pemerintah Kota Batam mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang konstruktif dan dukungan dalam melanjutkan pembahasan Ranperda APBD ini,” ungkapnya.
Jefridin menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan belanja daerah pada Ranperda APBD 2025 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2020.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi, yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kota Batam tahun 2025.
“Kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemasangan alat perekam transaksi di sektor pajak, pengembangan sistem informasi reklame, serta menyediakan kanal pembayaran e-channel dan e-commerce,” jelas Jefridin.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dalam hal pembangunan ekonomi, Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur yang mendukung investasi dan pariwisata, serta berbagai program lainnya yang mendorong pertumbuhan ekonomi, kata Jefridin.
Menurutnya, Pemko Batam berkomitmen untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tahun 2025 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam, pungkas Jefridin.(M. Ikhsan)