Karimun, ProLKN.id – Kepolisian Sektor (Polres) Karimun melakukan pemusnahan knalpot brong sebanyak 221 unit knalpot dan 31 pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat palsu milik pelanggar lalu lintas, pemusnahan barang bukti Satlantas Polres Karimun dilakukan saat menggelar konferensi pers, Selasa (30/07/2024).
Pemusnahan barang bukti Satlantas Polres Karimun dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri serta dihadiri oleh Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kejari Karimun.
|Baca Juga: Kapolresta Barelang Tinjau Langsung Kinerja Polsek Sekupang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam
“Knalpot dan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini diperoleh dari Operasi Patuh Seligi yang dilaksanakan selama dua pekan sejak tanggal 15 Juli 2024,” ucap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pada awak media

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan, selama ini pihaknya memang banyak menerima keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan serta menggangu ketenangan dan kenyamanan warga.
“Masyarakat banyak mengeluhkan keberadaan knalpot-knalpot ini karena sangat mengganggu,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, penggunaan TNKB palsu juga bisa menjadi salah satu modus aksi-aksi kejahatan, seperti pencurian. Termasuk pelanggaran administrasi untuk menghindari pungutan pajak kendaraan.
|Baca Juga: Bawaslu RI Gandeng Media Massa Bersinergi dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
“TNKB palsu ini juga sarat mengundang niat yang kurang baik. Bisa saja modus aksi pencurian maupun pelanggaran administrasi untuk menghindari pajak,” jelasnya.
Data Hasil operasi patuh Seligih 2024 ya g digelar sejak 14-28 Juli kemarin. Jajaran Satlantas Polres Karimun berhasil mengambik tindakan 255 teguran kepada pengendara, mengamankan 221 Knalpot brong, 31 TNKB Palsu, 30 Tilang manual dan 10 tilang elektronik atau ETLE.
Sementara kecelakaan lalulintas yang terjadi selama operasi patuh sebanyak 4 kejadian. 1 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 luka berat dan 10 orang luka ringan. Dengan kerugian material total mencapai Rp15 juta lebih.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib lalu lintas.
|Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Samping Bank BRI Jodoh Square Batam
“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan terus melakukan upaya hukum dan penerapan langkah langkah premmtif serta preventif yang diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik serta mengurangi kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup Satlantas Polres Karimun. (Nuraliah)