Batam, ProLKN.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan Razia Juru Parkir (Jukir) liar bersama Sat Lantas Polresta Barelang, Polisi Militer (PM) dan Satpol PP Kota Batam di beberapa titik strategis. Operasi kali ini menyasar juru parkir liar atau jukir di sejumlah titik yang ada di Kota Batam, Kamis (06/06/2024) pagi.
Dari hasil pantauan Tim ProLKN.id dilapangan tepatnya di depan Hotel Ramayana Siang malam serta kawasan Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tampak belasan orang jukir liar diangkut petugas dan dimasukan kedalam sebuah mobil truk milik Satpol PP Kota Batam.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia gabungan ini guna untuk menindak para jukir liar yang masih beroperasi di Batam dan juga memberikan edukasi kepada jukir resmi dibawah pengawasan Dishub Kota Batam untuk selalu mentaati aturan-aturan yang sudah diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ya benar hari ini kami bersama tim gabungan melakukan razia terhadap jukir liar yang masih beroperasi di Kota Batam dan kami juga memberikan edukasi terhadap para jukir resmi untuk selalu mentaati peraturan yang ada, baik dalam berseragam, bersikap ramah, dan terkait pemberian karcis parkir,” ujar Salim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (06/06/2024)
Lanjut Salim, terhadap Juru Parkir (Jukir) liar yang diamankan akan kita berikan surat peringatan serta membuat surat pernyataan, namun, jukir liar yang sudah berulang kali diamankan akan kita tindak tegas dengan hukuman tipiring dan membayar denda setelah menjalani proses di pengadilan,” tegas Salim. (M. Ikhsan)