Batam, ProLKN.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melakukan kegiatan patroli Blue Light ke sejumlah ruas jalan utama kota Batam guna penertipan terhadap kendaraan motor roda dua yang tidak di lengkapi izin administrasi serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pada Sabtu (25/5/24) malam di pimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH
Kasat Lantas Polresta Barelang didampingi Kanit Regident Polresta Barelang, Iptu Latifa Andika Nur Sabrina, STrk, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, beserta Personel Satlantas Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH.
Kasat Lantas Polresta Barelang dalam pelaksanaan Patroli tersebut, pihaknya menyisir ke beberapa lokasi yakni, Dataran Engku Putri, Simpang Frengki, simpang kara, Simpang 909, simpang, seputaran Mega Legenda, Legenda Malaka, Simpang BCM, seputaran wilayah Batam Center yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian dengan menggunakan mobil Batara Biru Satlantas Polresta Barelang.

Lantas Polresta Barelang melakukan penertiban terhadap 38 Pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB , tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan terkendali .
“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH juga mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” imbaunya.
Ia juga berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” harap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH. (*/Red)