Batam, ProLKN.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Tarif pembuatan SIM SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM.
Sebelumnya, diduga adanya praktek pencaloan pembuatan SIM C Baru yang di bandrolin sebesar Rp 700.000 yang selesai satu hari oleh oknum yang bertugas di Pelayanan Tes Psikologi SIM berlokasi di Ruko Taman Bunga Blok A no 4 Baloi Ditpam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Batam Kepulauan Riau.
Menurut sumber bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM C baru terlebih dahulu mengambil surat kesehatan dan surat sehat psikologi. Surat tersebut harus diambil di BBB Biro Psikologi Pelayanan Tes Psikologi SIM yang sudah memiliki izin Perusahaan No: Rekom : /03/X/2021 Ro SDM Polda Kepri.
Untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut wartawan Prolkn.id coba konfirmasi ke Satlantas Polresta Barelang, namun belum berhasil. Tidak ingin berita tersebut disebut opini, Tim Media ProLKN.id melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, mengatakan, kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memberantas calo dan menjaga prosedur pembuatan SIM.
“Jika memang ada silahkan dilapor ke kami, yang pasti kami berkomitmen untuk memberantas calo, pembuatan SIM harus berjalan dengan prosedur”, ucap AKP Tigor Sidabariba pada wartawan ProLKN.id, Rabu (08/05/2024).
“Mengenai dugaan pencaloan oleh oknum petugas pelayanan Psikologi SIM, itu diluar kewenangan kami, karena di luar dari institusi polri,”, tambah AKP Tigor Sidabariba
Kasi Humas Polresta Barelang mengatakan, bahwa Ruko Pelayanan Tes Psikologi SIM itu telah memiliki sertifikat, tidak semua klinik maupun puskesmas mempunyai sertifikat yang ada kaitannya dengan pembuatan SIM.
“Gak semua punya sertifikat, pelayanan Tes Psikologi di Ruko tersebut mempunyai sertifikat makanya di tunjuklah Ruko pelayanan itu”, pungkas AKP Tigor Sidabariba
Kasi Humas Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM, Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada temuan terkait praktik calo SIM. (M. Ikhsan)