Karimun, ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada anak Wakil Bupati Karimun.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa, didampingi dua anggota Majelis Hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir.
Dedi Andriadi yang merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dan tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa mengatakan Dalam persidangan yang berlangsung pada, Senin (29/04/2024) lalu, bahwa Dedi Andriadi telah terbukti secara sah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 8 bulan. Terdakwa juga dijatuhi denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Tri Rahmi Khairunnisa dalam persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU.
“Para terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, sementara vonis yang diberikan Majelis Hakim 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara,” kata Rezi Dharmawan pada awak media, Jumat (03/05/2024).
Atas amar putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Kasi Intel Kejari Karimun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir dalam pengajuan banding.
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa.“Jaksa masih pikir-pikir akan banding atau tidak karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Kuasa hukum terdakwa juga pikir-pikir dan keputusannya akan disampaikan Senin (06/05/2024),” pungkasnnya. (*/red)