Kepri, Prolkn.id – Catatan sejarah Negara Indonesia menjelaskan bahwa selama 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna dulu pernah dikuasai oleh negara Singapura yang memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna Indonesia, dari ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki.
Kini kembali dikelola oleh Indonesia. Setelah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) resmi menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia, sebuah langkah monumental dalam sejarah kedaulatan nasional Indonesia.
Keberhasilan ini juga diikuti dengan pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan Defence Coopertion Agreement (DCA) dan ekstradisi buronan Extradition Treaty (ET) antara Indonesia dan Singapura.
Berkat pendekatan diplomasi yang cermat dan konstruktif oleh Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong, ketiga perjanjian ini berhasil disepakati, menandai era baru dalam hubungan bilateral kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengatakan, Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 — 37.000 kaki.
“60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia,” tulis Luhut diakun Instagram resminya, Jumat (22/03/2024).
Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR dari Singapura menjadi FIR Indonesia, pemerintah Indonesia kini dapat mengimplementasikan kebijakan yang akan meningkatkan keamanan, daya saing, dan daya tarik ruang udara Indonesia bagi industri penerbangan sipil.
“Saya teringat jelas betapa panjang dan kompleksnya proses ini, namun pentingnya kepentingan nasional selalu menjadi prioritas. Sesuai arahan Presiden, saya mengutamakan dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan semua pihak terkait, termasuk Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean,” tambah Luhut diakun instagram resmi miliknya.
Sejarah Panjang FIR (Flight Information Region) Singapura Berawal Tahun 1946
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur. Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).
Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia. Sejak lama, pemerintah Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.
Pada September 2015, pemerintah telah menyatakan siap mengambil alih FIR. Kala itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya terus mempersiapkan teknologi hingga sumber daya manusia untuk mewujudkan hal tersebut.
“Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya,” kata Jonan di Istana Kepresidenan, 8 Agustus 2015. dikutip dari kompas.com
Presiden Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019. Namun target pada tahun itu tak terealisasi.

Pada tahun 2022, Indonesia dan Singapura akhirnya mencapai kesepakatan penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia. Dengan demikian, ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Dari kesepakatan itu, Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0 – 37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.
Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia. Kini, FIR ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dikuasai Singapura kembali ke pangkuan Indonesia secara keseluruhan.
Pengalihan FIR merupakan bukti nyata dari komitmen Indonesia untuk memajukan kepentingan nasional dan memperkuat hubungan bilateral dengan Singapura.
Langkah ini menegaskan kembali kedaulatan Indonesia atas ruang udaranya, sekaligus membuka peluang baru bagi industri penerbangan sipil untuk berkembang dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional. (Prolkn.id/Vivhi)
Sumber:
kompas.com, AnambasToday