Kepri, Prolkn.id – Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Keputusan ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/03/2024), kemarin.
Disisi lain, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, jika kebijakan ini juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Di mana kebijakan tergantung dari masing-masing pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
“Peraturan ini sebenarnya sama seperti tahun-tahun yang lalu, untuk Tenaga honorer itu tergantung inisiatif dari pimpinan OPD-nya,” ujar Gubernur Ansar di Karimun, Selasa (19/03/2024).
Menurut aturan, Pemprov Kepri memang tidak memasukan pembayaran THR bagi tenaga honorer pada APBD Kepri tahun 2024.
“Untuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak ada menganggarkan. Jadi kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa tidak taat administrasi,” ujar Gubernur Ansar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR).

Pemberian THR akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Tak hanya itu, para honorer juga tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.
“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” ucap Menpan RB, Azwar Anas. (*/red)