Batam, Prolkn.id – Polresta Barelang Batam, menetapkan 4 tersangka terkait kasus bullying di Batam yang sedang viral di medsos dalam beberapa hari terakhir ini.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dari empat terduga pelaku, 1 (satu) orang tersangka sudah berusia dewasa dan 3 orang lagi masih di bawah umur.
Empat pelaku itu yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14) yang saat ini sudah berstatus tersangka. Merka membully SR (17) dan EF (14) dua remaja di Batam.
Kepada polisi, pelaku Nu mengaku membully korban karena diejek di status WhatsApp. Untuk korban EF, Nugroho menyebut alasan utama keempat pelaku melakukan pengeroyokan karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan tak mau mengembalikannya.
“Pelaku NU (18) ini mengaku alasannya karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, pelaku RR (14) karena korban mengganggu pacarnya, pelaku. Pelaku MA (15) motifnya ikut-ikutan karena mendengar pacarnya salah satu pelaku diganggu oleh SR dan AK (14) karena korban sering menantangnya,” ungkapnya.
Saat ini keempat pelaku bullying terhadap dua remaja itu telah resmi ditahan. Sambil menungggu proses selanjutnya salah satu pelaku nantinya akan ditangani dengan penerapan pidana umum, sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, akan ditangani dengan penerapan hukum peradilan anak. (*/red)