ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Menaker Tegaskan, Pekerja Atau Buruh Yang Masuk Kerja Pada Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan Upah Lembur

by Editor: Muhammad Ibrahim
7 Februari 2024 | 3:26 pm
in Batam
0 0
0
Menaker Tegaskan, Pekerja Atau Buruh Yang Masuk Kerja Pada Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan Upah Lembur

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)

Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Aturan ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 Februari 2024 kemarin.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebagaimana dikutip tim prolkn.id dari salinan keppres, Rabu (07/02/2024).

Namun, bagi para pekerja atau buruh tidak menutup kemungkinan ada Perusahaan atau kantor yang mengharuskan karyawannya untuk masuk kerja pada saat hari pencoblosan nanti. Terkait dengan Kepres tersebut, maka untuk para Pekerja atau buruh yang diharuskan oleh perusahaannya untuk tetap masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak lainnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Baca Juga:  DPRD Usul Retribusi Sampah Melalui Tagihan Air Bersih untuk Tingkatkan PAD Batam

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sudah menandatangani SE tersebut pada tanggal 26 Januari 2024.

Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. (Foto: kemenaker RI)
Surat Edaran (SE), Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. (Foto: kemenaker RI)

Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui SE (Surat Edaran) yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 itu.

Selain dari pada itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada saat Pemilu 2024 nanti (14 Febuari 2024), berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan upah lembur pada hari libur resmi.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada 07/02/2024.

Dalam SE tersebut tertulis, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran (SE) itu juga menyebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pekerja atau buruh diwajibkan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Cara Menghitung Upah Lembur Di Hari Nasional

Sebagai informasi, rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Sat Polairud Berikan Himbauan Pada Masyarakat Pesisir Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem

Perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu.

Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Contohnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Pemilu 2024 selama 7 jam. Sementara upah bulanan orang tersebut adalah Rp 4 juta.

Maka, Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.

Contooh :  Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387

Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418

Baca Juga:  Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik PT PLN Batam Naik 1,43%

Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp323.699,418 per hari.

Adapun Rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam

Sanksi Tak Bayar Upah Lembur

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. (vhi)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

DPRD Usul Retribusi Sampah Melalui Tagihan Air Bersih untuk Tingkatkan PAD Batam

DPRD Usul Retribusi Sampah Melalui Tagihan Air Bersih untuk Tingkatkan PAD Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 6, 2025 | 2:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan agar penarikan retribusi sampah di Kota Batam dilakukan...

Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik PT PLN Batam Naik 1,43%

Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik PT PLN Batam Naik 1,43%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 6, 2025 | 1:28 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi PT PLN Batam yang berlaku mulai...

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Kepri Resmi Buka Drag Race, Road Race, dan Drag Bike

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Kepri Resmi Buka Drag Race, Road Race, dan Drag Bike

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 5, 2025 | 10:10 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sirkuit Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, menjadi saksi bisu kemeriahan pembukaan Kejuaraan Drag Race, Road Race, dan...

Cafe Ternama di Batam Diduga Tak Bayar Gaji Karyawannya dengan Alasan Tak Wajar!

Cafe Ternama di Batam Diduga Tak Bayar Gaji Karyawannya dengan Alasan Tak Wajar!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 4, 2025 | 10:49 am
0

Batam, ProLKN.id - Seorang karyawan bernama Berli yang berkerja di Caffe MOORA and Eatery Space, yang berlokasi di Anggrek Mas...

DPRD Setujui Perubahan Ranperda APBD 2025 Kota Batam

DPRD Setujui Perubahan Ranperda APBD 2025 Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

Sat Polairud Berikan Himbauan Pada Masyarakat Pesisir Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem

Sat Polairud Berikan Himbauan Pada Masyarakat Pesisir Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sambang dialogis dan penyampaian himbauan kamtibmas...

Pasar Induk Jodoh Bakal Jadi Pusat Ekonomi dan Sosial Modern Masyarakat Batam

Pasar Induk Jodoh Bakal Jadi Pusat Ekonomi dan Sosial Modern Masyarakat Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:11 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima paparan dan penjelasan teknis seputar pembangunan Pasar Induk Jodoh dalam pertemuan...

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:49 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan...

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:27 pm
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui UBDISYAN, (Unit Bisnis Distribusi dan Pelayanan) dan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)...

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 8:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran terjadi di pemukiman Aster Raya Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar...

Next Post
Muhammad Rudi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Kepada 6.178 KPM

Muhammad Rudi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Kepada 6.178 KPM

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved