Batam, Prolkn.id – Bayi berusia 3 (Tiga) tahun di Batam Kepulauan Riau (Kepri) tewas dianiaya oleh seoarang pria yang diduga adalah pengasuh korban berinisial BPS, berusia 42 tahun.
Pelaku BPS diringkus kepolisian di bengkel tambal ban milik pelaku di Kecamatan Batam Kota, Sei Panas Batam Kepulauan Riau, pada Minggu (12/11/2023). Saat diamankan polisi, pelaku tak melakukan perlawanan.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.
“Kami juga mengamankan pelaku BP. Waktu itu, pelaku tak lagi bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Kronologi penyiksaan balita berumur 3 tahun itu diketahui bermula dari kekesalan pelaku terhadap korban. Dimana sebelum menganiaya korban, pelaku sempat beberapa kali menegur korban yang bermain di pinggir jalan.
“Jadi alasan pelaku menganiaya korban karena emosi. Karena korban mau menyeberang jalan dan sudah diperingatkan pelaku,” ujarnya.
“Korbannya anak laki-laki berusia 3 tahun. Korban merupakan anak temen pelaku yang dititipkan kepada pelaku sejak bulan September 2023,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Akibat penganiayaan itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (11/11/2023) untuk perawatan medis dan meninggal usai dirawat, di Rumah Sakit Budi Kemuliaan,” sebut Fajar.
Ibu korban, Agustina Nababan menuturkan, pelaku awalnya berkelit anaknya mengalami luka lebam karena terjatuh.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh.
“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah. Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya.
Saat ini pelaku BPS telah diamankan di Polsek Batam Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku BPS dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun. (*/red)