ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Manfaat BPJS Ternyata Bisa Dipakai Untuk Beli Rumah Seharga Rp 500 Juta, Begini Caranya

by Editor: Muhammad Ibrahim
5 November 2023 | 5:48 pm
in Nasional
0 0
0
Manfaat BPJS Ternyata Bisa Dipakai Untuk Beli Rumah Seharga Rp 500 Juta, Begini Caranya
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) merupakan layanan tabungan asuransi untuk para pekerja agar bisa hidup sejahtera mencapai usia pensiun. Namun tahukah kamu bila BPJS ini memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT,” tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.

Lebih lanjut, manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Baca Juga:  Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK

“Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri,” jelas Pasal 4 Ayat 2.

Baca Juga:  Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Sedangkan untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150.000.000.

Sedangkan untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu. Peserta juga hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali

Baca Juga:  Sri Mulyani: "Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara"

“Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkap Pasal 5 Ayat 4.

“Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” lanjut Ayat 5 Pasal yang sama.

Perlu diingat, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS seperti bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.
(*/red)

 

Sumber:

Diikutip dari Berbagai Sumber.

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 5, 2025 | 10:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mulai tahun ini, dana dari dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditargetkan Rp80 triliun bakal masuk...

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 4, 2025 | 8:20 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Politikus PSI Ade Armando resmi diangkat sebagai komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP). Keputusan tersebut diambil...

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berencana akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anak-anak dan cucu perusahaan. Jika dalam...

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 30, 2025 | 11:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian...

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:51 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan mengkonsolidasikan seluruh induk, anak, dan cucu BUMN dari awalnya 888...

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 8:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Darmawan Prasodjo kembali ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 19, 2025 | 9:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa...

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 17, 2025 | 6:18 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Setelah berlarut-larut, situasi memanas antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa kepemilikan 4 pulau. Presiden Prabowo...

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 11:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas)...

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 1:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura menyepakati ekspor listrik bersih 3,4 GW ke Singapura hingga 2035, disusul pengembangan...

Next Post
PLTU Unit 2 Tak Beroperasi, PLN Karimun Kekurangan Pasokan Daya Listrik

PLTU Unit 2 Tak Beroperasi, PLN Karimun Kekurangan Pasokan Daya Listrik

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved