Karimun, Prolkn.id – Kepada Desa ( Kades) Sekabupaten Karimun melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, (24/10/2023).
Kesepakatan dan penandatangan di hadiri wakil Bupati Kabupaten Karimun Hj, Anwar Hasyim, Kasi Intelijen Rezi Darmawan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jakci, Camat dan sekdes bertempat di aula Kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan itu dilaksanakan diseluruh desa Kepulauan Riau ( kepri) melalui video conference(vikon) bersama Kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Drs, Rudi Margono bersama Gubernur Kepri” Ansar Ahmad.
“Melalui Program Baru Jaksa Jaga Desa ini untuk membantu seluruh desa dalam penyusunan Spj dan pengolaan tatanan perangkat desa, hingga dapat di cegah hingga terjadi tindak pidana korupsi terkait dalam pengelolaan dana desa (DD)” Ungkap Kepala Kejaksaan Rudi Margono.
Di sisi lain Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Karimun, Firdaus juga mengatakan bahwasannya, program ini dilakukan demi meningkatkan kinerja kepala desa.
“Maksud di lakukan kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kinerja Kepala desa dan Seluruh perangkatnya untuk mendukung pembangunan daerah”, Ujar Firdaus.
Tujuanya juga mengamankan penyaluran Dana desa dari Rekening Kas Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (RKD). Serta melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa(ADD) dan penyaluran hasil pajak dan retribusi Kabupaten/ Kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Lanjut Kejari Kabupaten Karimun melakukan meningkatkan Kapasitas SDA desa dalam hal bimbingan penyusunan peraturan desa, teknis pembuatan surat pertanggung jawaban (spj), pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa.
Dan juga peraturan perundang undangan kepada Kepala Desa dan perangkatnya beserta OPD terkait. Serta melakukan pengamanan dan pendampingan proses pembangunan strategis daerah mulai dari tahap perencanaan pelaksaan dan pelaporan.
“Melalui kerjasama dan kordinasi antar perangkat desa dan keJaksaan ini dapat saling membantu kemajuan Negeri”, Pungkas Firdaus. (Nuraliah)