Jakarta, Prolkn.id- Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa langkah menaikkan harga BBM ini dilakukan salah satunya untuk mengurangi beban APBN atas subsidi. Karena saat ini, 70 persen subsidi masih dinikmati oleh orang mampu.
Keputusan Pemerintah untuk menaikan harga BBM per 3 September 2022 Tahun kemarin. Selain itu langkah lainnya untuk mengurangi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah menghapus uang pensiun anggota DPR.
Hingga kini, anggota DPR mendapat uang pensiun yang berlaku seumur hidupnya dari negara meski hanya menjabat lima tahun atau satu periode.
Hal itu disampaikan oleh Afriansyah Noor selaku Sekjen Partai Bulan Bintang (05/09/2022) yang dikutip dari pikiran-rakyat.com “Oleh karena itu, pemerintah harus berani menghapus uang pensiun anggota DPR, karena sangat membebani keuangan negara,” ujar Afriansyah Noor.
Ia menilai bahwa jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga BBM.
“Bila pemerintah berani menghapus pembayaran uang pensiun itu maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Diketahui bahwa kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.(*/red)