Karimun, Prolkn.id-Kejaksaan Negeri Karimun menerima penyerahan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Karimun terkait dugaan Korupsi mantan Kades Desa Paret.17-4-2023.
Mantan Kepala Desa Paret berinisil BM (64) menjabat periode 2013-2019 dirinya di duga mengunakan anggaran Dana Desa sehingga Negara di rugikan mencapai Rp: 116.810.856.
Kasi Intelijen yang di dampingi kasi Pidsus mengatakan telah menerima limpahan berkas tahap dua dari Polres Karimun.
Tersangka akan segera di sidangkan.
Untuk saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan agar segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Tanjung Pinang.
Kejari Karimun “Firdaus” melalui Kasi Intelijen Rezi Dermawan yang di dampingi Kasi Pidsus “Gustian” menjelaskan pihaknya akan menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU).
Di antaranya Kasi Pidsus Kasi Pidum Jaksa Febi Irwan Lista keris dan Riris simarmata.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan membawa barang bukti yang telah di serahkan tersangka BM berupa Dokumen APBdes 2012 hingga 2019.
Serta buku catatan Bendahara dan Rekening Koran desa Paret Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Tersangka di duga mengunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.Tersangka di duga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang tindak Pindana Korupsi.(Nuraliah)