Batam , prolkn.id- Ahmad Rosano Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kota Batam Menjabat sebagai Wali Kota Lira , 2009 – 2014. Pada tahun 2010 pernah mengukir sejarah Kemanusiaan bisa membebaskan Kapten dan satu Chief Officer kapal Batam Fast dari Penjara Negara Singapore dalam dua hari kerja, Kapten Kapal dan Chief Officer bebas murni dari sangsi Pidana bisa Keluar dari penjara negara Singapore.(9/07/22)
Kronologi Awal
Diceritakan oleh Rosano, Saat keberangkatan kapal penumpang Batam Fast dari Pelabuhan Laut Internasional Batam Centre Kota Batam, seperti biasa nya dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan negara tujuan perjalanan .
Seperti biasa kapal Batam fast melakukan perjalanan bila tidak ada problem, Satu Jam persis perjalan di tempuh dengan Kapal Batam Fast yang ber kapasitas 240 penumpang dan menampung 150 orang penumpang tujuan pelabuhan Habour Frount Singapore .
Setelah tiba di Singapore, dan seperti biasa dilakukan pemeriksaan kembali tentang dokumen warga yang berkunjung ke Singapore , Tiba-tiba Imigrasi Singapore di hebohkan satu orang penumpang Kapal Batam Fast, informasi nya berwarga Negara Singapore diduga penumpang gelap karena tidak memiliki dokumen Pasport tapi bisa Lolos dari imigrasi Batam , Usut punya usut di lakukan pemeriksaan insentif oleh petugas Imigrasi Singapore di ruangan Khusus.
Saat dilakukan Interview mendalam maka terbongkarlah penumpang bernama Leon Chandra Alias Adam warga negara Singapore yang berdomisili di Kalimantan dan juga memiliki pasport Indonesia yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Kalimantan .
Leon alias Adam pernah menetap di sei panas Kota Batam selama dua tahun.
Dampak dari kasus dugaan penumpang gelap yang memiliki dua pasport ( satu pasport asal Negara singapore atas nama Leon Chandra , satu lagi pasport Indonesia atas nama Adam mengatakan kepada petugas imigrasi singapore telah membuang kedua pasport nya ke laut dalam perjalan Batam – Singapore ,
Keputusan Akhir
Selesai Adam di periksa oleh Petugas Imigrasi berlanjut Polisi Singapore langsung melakukan Penangkapan Kapten Kapal dan Chief Officer Batam Fast di pelabuhan Habour Frount dengan tuduhan diduga melakukan kerjasama untuk meloloskan penumpang gelap berwarga Negara Singapore bernama Leon Chandra Alias Adam .
Selang satu hari management perusahaan Batam Fast langsung membuat laporan pengaduan ke Seketariat LSM LIRA Kota Batam yang dipimpin Pria berdarah Bugis bernama Ahmad Rosano sebagai Wali Kota LIRA Kota Batam untuk meminta bantuan LSM agar dapat membebaskan dua crew kapal Batam Fast yang di tahan di penjara Negara Singapore.
Ahmad Rosano langsung berkoordinasi ke pimpinan pusat LSM LIRA di Jakarta untuk mendapat dukungan dan di lakukan koordinasi ke DPD RI Ibu Aida Ismed Abdullah dan Jasarmen Purba.
Ahmad Rosano mengutus jajaran nya berjumlah empat orang Anggouta LIRA Antara nya saudara. Fery sebagai Ketua Tim kemudian SaudaraTaufik serta saudara Marzuki dan saudara Anto melakukan kunjungan ke DUBES EMBESSY INDONESIA di Singapore dengan membawa surat dari Wali Kota LIRA Meminta kepada Duta Besar Indonesia di Singapore untuk langsung turun ke Kepala Polisi Negara Singapore
Segera membebaskan warga Negara Indonesia yang bersetatus sebagai Kapten Kapal dan Chief Officer dari tahanan penjara .
Satu Hari Kemudian Kapten Kapal dan Chief Officer sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarga di Batam langsung di sambut oleh Wali Kota Lira AhmadvRosano di pelabuhan Internasional Batam Centre beserta rombongan tim Anggouta LSM LIRA .
Sesuatu kejadian yang tidak mudah untuk dapat di lakukan pembebasan dua tahanan warga Negara Indonesia di Luar Negri Negara Singapore , Tapi semua itu dapat di lakukan Ahmad Rosano seorang Aktivis kota Batam serta menjabat sebagai Wali Kota LIRA dengan Bijaksana melakukan Manuver ke Dubes Indonesia di Singapore untuk melakukan Pembebasan dua orang Tahanan warga Negara Indonesia dari Penjara ,
Sesuatu Kinerja Kemanusia’an yang Luar Biasa sudah dilakukan seorang WalI Kota LSM LIRA. (Red)