Batam, prolkn.id- Keberadaan perusahaan Gunung Mas Internasional (GMI) yang ijinnya masih dalam proses pengajuan namun bangunan sudah berdiri dan sudah beroperasi lebih dari 1 tahun , Meskipun tidak memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masih dilakukan pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diduga adanya Intervensi oleh oknum anggota DPRD kota Batam.(15/06/22)
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola PT GMI Andi mengatakan, “saya sudah menyerahkan persoalan tentang perijinan kepada salah satu wakil rakyat (DPRD) berinisial BM , ujarnya saat di telepon seluler
Lanjutnya, mohon abang konfirmasi kepada BM karena mengenai perijinan sepenuhnya saya sudah serahkan kepada beliau, ungkapnya
Ipe Kabid pengawasan lingkungan saat dikonfirmasi media,tidak mengetahui dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,
Ipe juga telah berkoordinasi dengan bawahan nya agar segera turun ke lokasi kawasan industri kampung panau, tegasnya
Dalam pengalian informasi wartawan prolkn.id mencoba berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal, Adi Kabid perijinan , berdasarkan nomor ijin : 045/IL/BPMPTSP – BTM/III/2016 pihak dari PT GMI telah mendapatkan izin UKL- UPL dengan alamat kawasan industri Sekupang, sungai Harapan, namun untuk ijin yang di kawasan industri kampung panau Kabil Nongsa belum ada
Lain hal dengan Budiman Sitompul Aktivis Lingkungan mengatakan, dalam mendirikan perusahaan perlu adanya izin lingkungan agar masalah lingkungan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat. Ungkapnya
“Oleh karena itu, DLH yang punya kewenangan penuh harus turun ke lapangan membuat surat rekomendasi agar menghentikan aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Ujar tom
Saya menilai pengawasan DLH kota Batam sangat lemah, himbauan saya kepada dinas Lingkungan Hidup agar berikan sangksi tegas terhadap perusahaan yang nakal, pungkasnya
(Fajar)