Batam, prolkn.id – Setelah Bareskrim menetapkan 6 orang tersangka investasi bodong robot trading Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan tersandung masalah.
Dikutip dari detik.com, evotrade merupakan Perusahaaan penjual aplikasi robot trading tanpa izin alias ilegal, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Dikepulauan Riau khususnya Batam banyak nya member yang tertipu dengan sistem penjualan multi level marketing ( MLM) dengan skema Ponzi, ada kurang lebih 200 member.
Salah satu member Batam yang berinisial US menyebutkan, uang saya masuk 500 juta dan saat ini belum bisa di tarik atau with draw.
Saat ini kami berkumpul di hotel Lovina in Batam center untuk mencari solusi agar uang kami bisa kembali
Akram kuasa hukum dari PT Evotrade memberikan informasi pelayanan kepada member agar mereka bisa bersabar karena kami harus verivikasi kembali member
Sebelum nya dua tersangka AK dan D tidak ditahan Bareskrim karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut. Sedangkan dua orang, AD dan AMA, kini berstatus DPO dalam perburuan polisi.
Informasi yang diperoleh dari Bareskrim, evotrade mempunyai 3000 anggota aktif yang tersebar di berbagai provinsi
Bareskrim menerapkan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk di Batam sendiri info yang kami dapatkan adalah nama inisial B yang bertugas untuk mengumpulkan member yang berada dalam garis skema Ponzi.
Sejak berita ini dimuat kami masih melakukan indep reporting , karena belum ada laporan member kepihak yang berwajib.
(Fajar)