Batam, prolkn.id- Row Jalan seluas 9,5 Meter di Perumahan Winner yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam, Saat ini diklaim milik dari PT Sentral Leejaya Costapati.lahan yang dulunya parit sudah ditimbun dan akan dijadikan ruko modern. Dijelaskan kusaa hukum Supriyadi, alokasi lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu kita yang mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat sejak tahun2013. ( 2/11/21)
Supriyadi,“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita,” ucap Supriyadi
“Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah kita yang benar atau si pemohon baru. ujar Supriyadi
Salah seorang petugas keamanan dari lokasi mengatakan, ini dulunya parit bang, namun kini ditimbun untuk dijadikan ruko , ujarnya
Saat media mempertanyakan lokasi lahan trikarsa yang sekarang sudah dimiliki oleh PT central leejaya cospati kepada BP Batam,Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan kepada media
“Maaf sedang dalam rangkaian kegiatan jadi lambat. Proses lahan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian, kita tunggu saja sampai proses selesai yah, terima kasih, ujar tuty
Lain hal Dengan Reza KASAD Pol PP , mengatakan, kalau perihal lahan yang akan didirikan bangunan tanyakan yang akan berdiri diatas parit, sebenarnya tidak boleh tapi kalau abang mau lebih jelas lebih baik hubungi pak Taufik Kabid dinas bina marga dan sumber daya air. Ujarnya saat dihubungi via WhatsApp
Taufik Kabid Sumber Daya Air kota Batam mengatakan, Tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit Ini diatur dalam peraturan menteri pu nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan. pungkasnya
Editor Iwan fajar