ProLKN.id~ batam~ Atas pemberitaan media prolkn pada tanggal 19/12/20 tentang dugaan pemalsuan dokumen rapid test yang dilakukan oleh karyawan RS.GH. Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, S.I.K bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, S.I.K dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test.(21/12/20)
Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun). Senin Sekira Pukul 11.00 Wib.
Berawal pada saat Pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan JT 0971 batam tujuan Kualanamu Medan.
Saat Pelaku Menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut.
Dari keterangan pihak rumah Sakit diketahui bahwa surat tersebut bukan dari RS.
Informasi yang didapatkan bahwa GH sejak Bulan September 2020 RS, sudah tidak lagi bekerja.
GH merubah Format dan Kop Suratnya dan Dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak Tanggal 25 Nopember 2020.
Atas Peristiwa tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :
1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.
2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air.
4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.
Menyikapi Hal Tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur S.I.K Melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, S.I.K membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan Karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium dengan membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan Prosedur dan Mekanisme yang benar di RS. GH.
Saat ini Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
Rilis Polresta
Editor Iwan fajar