ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Warganet Berang! Terkait Wacana Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada Tiket Konser, Smartphone Sampai Deterjen

by Editor: Muhammad Ibrahim
28 Juli 2024 | 9:12 pm
in Nasional
0 0
0
Warganet Berang! Terkait Wacana Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada Tiket Konser, Smartphone Sampai Deterjen

Ilustrasi, Bea dan Cukai. (Foto: Istimewa)

Post Views: 818

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) belakangan ini sedang gencar-gencarnya untuk menambahkan pendapatan negara dari objek baru dalam bentuk cukai.

Sejumlah objek barang pun kini sudah dibahas dan masuk dalam tahap prakajian bakal kena cukai, salah satu barang yang sudah masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah tiket konser musik.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Iyan Rubiyanto mengatakan, wacana pengenaan cukai untuk tiket konser muncul seiring dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap pergelaran konser yang semakin masif pelaksanaannya. Adapun salah satu teori terkait pengenaan cukai ialah terkait “pajak kenikmatan.”

|Baca Juga: Pengawasan Bea Cukai kurang maksimal banyak Rokok non cukai bebas beredar di Batam

Dilansir dari kompas.com, pungutan itu merupakan kompensasi atas tingkat kenyamanan atau kenikmatan yang diterima konsumen.

“Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” tutur Iyan, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/07/2024).

Selain itu, Iyan mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengkaji smartphone akan dikenakan cukai. Namun, wacana ini masih menimbulkan perdebatan sebab belum ditentukan kriteria pengenaannya. Barang lain yang juga masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah deterjen. Iyan menyebutkan, pertimbangan dikenakannya cukai terhadap deterjen ialah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari residu deterjen yang dialirkan ke saluran pembuangan.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

“Pernah terpikir enggak, dialirkan di mana? Ikan di selokan dulu banyak banget, sekarang udah enggak ada lagi,” katanya.

Barang-barang lain yang juga masuk daftar prakajian pengenaan cukai ialah rumah, makanan cepat saji atau fast food, MSG, serta batu bara. Upaya ekstensifikasi dilakukan oleh DJBC dengan melihat masih sedikitnya barang yang dikenakan cukai.

Saat ini, baru tiga barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Indonesia pun menjadi negara dengan jumlah barang yang dikenakan cukai paling rendah di antara negara ASEAN.

|Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan barang bukti hasil sitaan senilai Rp 42 Miliar

Tercatat Malaysia dan Singapura sudah mengenakan cukai terhadap empat barang, sedangkan Filipina sudah mengenakan terhadap delapan barang, bahkan Thailand sudah mengenakan cukai terhadap 21 barang.

“Kalau kita lihat, di antara negara-negara (ASEAN) yang paling kecil ya Indonesia yang sudah menerapkan cukai,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Menyikapi hal tersebut sontak publik dan netizen mengkriktik di media sosial, salah satunya adalah Ary Prasetyo seorang pegiat Media Sosial yang memberikan sindirannya dengan pedas dan menohok.

Kritikan Ary Prasetyo, salah satu pegiat media sosial. terkait pemerintah berencana menambahkan pendapatan negara melalui cukai (Foto: Tangkapan Layar)

“Sekalian Saja Bernafas Juga Di usulkan Kena pajak,” ujar Ary dengan lugas, saat dikutip ProLKN.id dari instagram yang diposting di @soppenginfo Jumat (26/07/2024), lalu.

Diwaktu yang berbeda Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, barang atau objek yang masuk dalam daftar pra kajian cukai masih bersifat usulan yang disampaikan oleh berbagai pihak.

“Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ucapnya pada awak media, Rabu (24/07/2024).

Saat ini publik sedang ramai membahas dan mengkritik di media sosial atas rencana pemerintah untuk menaikan beberapa objek barang yang terkena cukai diantaranya: plastik, minuman bergula dalam kemasaan dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sementara itu objek yang masih dalam tahap prakajian antara lain yaitu: fast food, tissue, MSG, batu bara, tiket konser dan deterjen.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

|Baca Juga: TAPERA membuat beban buruh semakin berat

Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” kata Nirwala.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala bilang, penetapan suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai membutuhkan proses yang sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” pungkasnya. (*/red)

Share News with:
Tags: BeacukaiCukaiMedia SosialNetizenTiket KonserWarganet

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Sekda Jefridin Hadiri Penyaluran Bantuan UMKM Batam Makmur oleh BAZNAS Kota Batam

Sekda Jefridin Hadiri Penyaluran Bantuan UMKM Batam Makmur oleh BAZNAS Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved