ADVERTISEMENT
REDAKSI
Selasa, November 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Warganet Berang! Terkait Wacana Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada Tiket Konser, Smartphone Sampai Deterjen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 28, 2024 | 9:12 pm
in Nasional
0 0
0
Warganet Berang! Terkait Wacana Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada Tiket Konser, Smartphone Sampai Deterjen

Ilustrasi, Bea dan Cukai. (Foto: Istimewa)

Post Views: 818

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) belakangan ini sedang gencar-gencarnya untuk menambahkan pendapatan negara dari objek baru dalam bentuk cukai.

Sejumlah objek barang pun kini sudah dibahas dan masuk dalam tahap prakajian bakal kena cukai, salah satu barang yang sudah masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah tiket konser musik.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Iyan Rubiyanto mengatakan, wacana pengenaan cukai untuk tiket konser muncul seiring dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap pergelaran konser yang semakin masif pelaksanaannya. Adapun salah satu teori terkait pengenaan cukai ialah terkait “pajak kenikmatan.”

|Baca Juga: Pengawasan Bea Cukai kurang maksimal banyak Rokok non cukai bebas beredar di Batam

Dilansir dari kompas.com, pungutan itu merupakan kompensasi atas tingkat kenyamanan atau kenikmatan yang diterima konsumen.

“Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” tutur Iyan, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/07/2024).

Selain itu, Iyan mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengkaji smartphone akan dikenakan cukai. Namun, wacana ini masih menimbulkan perdebatan sebab belum ditentukan kriteria pengenaannya. Barang lain yang juga masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah deterjen. Iyan menyebutkan, pertimbangan dikenakannya cukai terhadap deterjen ialah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari residu deterjen yang dialirkan ke saluran pembuangan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

“Pernah terpikir enggak, dialirkan di mana? Ikan di selokan dulu banyak banget, sekarang udah enggak ada lagi,” katanya.

Barang-barang lain yang juga masuk daftar prakajian pengenaan cukai ialah rumah, makanan cepat saji atau fast food, MSG, serta batu bara. Upaya ekstensifikasi dilakukan oleh DJBC dengan melihat masih sedikitnya barang yang dikenakan cukai.

Saat ini, baru tiga barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Indonesia pun menjadi negara dengan jumlah barang yang dikenakan cukai paling rendah di antara negara ASEAN.

|Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan barang bukti hasil sitaan senilai Rp 42 Miliar

Tercatat Malaysia dan Singapura sudah mengenakan cukai terhadap empat barang, sedangkan Filipina sudah mengenakan terhadap delapan barang, bahkan Thailand sudah mengenakan cukai terhadap 21 barang.

“Kalau kita lihat, di antara negara-negara (ASEAN) yang paling kecil ya Indonesia yang sudah menerapkan cukai,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

Menyikapi hal tersebut sontak publik dan netizen mengkriktik di media sosial, salah satunya adalah Ary Prasetyo seorang pegiat Media Sosial yang memberikan sindirannya dengan pedas dan menohok.

Kritikan Ary Prasetyo, salah satu pegiat media sosial. terkait pemerintah berencana menambahkan pendapatan negara melalui cukai (Foto: Tangkapan Layar)

“Sekalian Saja Bernafas Juga Di usulkan Kena pajak,” ujar Ary dengan lugas, saat dikutip ProLKN.id dari instagram yang diposting di @soppenginfo Jumat (26/07/2024), lalu.

Diwaktu yang berbeda Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, barang atau objek yang masuk dalam daftar pra kajian cukai masih bersifat usulan yang disampaikan oleh berbagai pihak.

“Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ucapnya pada awak media, Rabu (24/07/2024).

Saat ini publik sedang ramai membahas dan mengkritik di media sosial atas rencana pemerintah untuk menaikan beberapa objek barang yang terkena cukai diantaranya: plastik, minuman bergula dalam kemasaan dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

Sementara itu objek yang masih dalam tahap prakajian antara lain yaitu: fast food, tissue, MSG, batu bara, tiket konser dan deterjen.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

|Baca Juga: TAPERA membuat beban buruh semakin berat

Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” kata Nirwala.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala bilang, penetapan suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai membutuhkan proses yang sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” pungkasnya. (*/red)

Share News with:
Tags: BeacukaiCukaiMedia SosialNetizenTiket KonserWarganet

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 10, 2025 | 8:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pada hari yang bersejarah ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan daftar nama-nama tokoh...

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 9, 2025 | 7:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan...

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 7, 2025 | 9:11 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang melibatkan dugaan...

KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (Persero)

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan...

KPK Ungkap Kasus Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Terus Berlanjut

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:03 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi secara resmi bahwa rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas milik...

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 9:26 pm
0

Pekanbaru, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang...

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:33 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,6 triliun untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif...

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan hasil nyata penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) di sektor...

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 10:46 am
0

Jakarta, ProLKN.id - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skema pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya berasal dari anggaran negara, melainkan...

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 1, 2025 | 5:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah...

Next Post
Sekda Jefridin Hadiri Penyaluran Bantuan UMKM Batam Makmur oleh BAZNAS Kota Batam

Sekda Jefridin Hadiri Penyaluran Bantuan UMKM Batam Makmur oleh BAZNAS Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

November 1, 2025 | 5:45 pm
Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved