Karimun, ProLKN.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Adapun ketiga WNA asal India tersebut masing-masing bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun Senin, 24 Maret 2025, (kemarin)
Ketiganya terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia melalui perairan Karimun.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Raju Muthukumaran memainkan peran penting dalam pengadaan kapal untuk pengiriman narkoba.
Setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura, Raju menggunakan posisi dan aksesnya sebagai teknisi kapal untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius.
Ia meminta izin kepada pemilik kapal untuk ikut berlayar dengan alasan mengawasi perjalanan.
Kecurigaan terhadap para terdakwa muncul ketika mereka terlihat menjaga kotak kayu palet di pelabuhan, melarang kru kapal membongkar atau memindahkan kotak tersebut.
Mereka bahkan mengajak kapten dan kru kapal untuk makan bersama di luar dan menyediakan transportasi serta uang.
Setelah kembali ke kapal, kru menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar dan baut yang catnya terkelupas. Ketika diperiksa, ditemukan kristal putih yang diduga narkoba di kompartemen kapal.

Pada 13 Juli 2024, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap ketiga terdakwa di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau.
Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena beratnya barang bukti dan untuk memberikan efek jera terhadap jaringan narkotika internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan, ketiga terdakwa layak dituntut dengan hukuman mati jika melihat dari banyaknya barang bukti.
Selain itu, menurutnya tuntutan berat juga dapat memberikan efek kepada jaringan narkotika Internasional, serta sebagai wujud pelaksanaan program astacita Presiden Prabowo, terkait pemberantasan narkoba
“Kenapa harus hukuman mati, kalau dibiarkan terus tidak ada efek jera, bangsa kita yang akan menanggung rugi kedepannya,” ungkap Priyambudi pada awak media.
Pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India dan Kejaksaan Agung, meski pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan signifikan mengingat kasus narkoba termasuk kejahatan luar biasa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 08 April 2025, dengan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan hasil pembelaan sebelum memutuskan hukuman.
(*/red)