Jakarta, ProLKN.id – Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (01/03/2025).
Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025.
Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025 atau kemarin.
Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK.
Dari data tersebut terungkap bahwa pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi ke mantan karyawannya yang telah membangun perusahaan sejak 1966. Ia bilang, jika dihitung sejak tanggal berdiri pada 16 Agustus 1966, maka para karyawan sudah membersamai perusahaan selama 21.382 hari.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” ujar Iwan pada Jumat, sebagaimana dilansir Antara.
Ia menegaskan, manajemen Sritex berjanji kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan setelah PHK berjalan lancar. Iwan memastikan hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas.
Di sisi lain, kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut PHK massal ini bagian dari syarat administratif agar karyawan bisa segera mencari pekerjaan baru.
“Oleh karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex. Tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS,” kata Denny.
Ia menegaskan hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan.
Merespons perkembangan situasi di PT Sritex Tbk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo.

Tujuannya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini tersedia sebanyak 10.666 lowongan pekerjaan baru di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya,” ujar Yassierli dilansir pernyataan resmi pada Sabtu.
Ia bilang, peluang kerja itu ada di industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa.
Sehingga diharapkan lowongan kerja tersebut dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja.
“Termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.
Ia pun menyampaikan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024 lalu, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Selain itu Kemenaker pun telah memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli.
Ia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pemerintah telah meningkatkan besaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan pekerjaan baru bagi 10.669 karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Namun, Noel menekankan bahwa tidak boleh ada syarat batasan umur untuk para eks karyawan Sritex itu.
“Yang enggak kalah penting adalah kita juga mencarikan (untuk) para kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ (Sukoharjo dan sekitarnya),” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat. “Dengan satu (hal penting), tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” tegasnya.
Menurut Noel, secara teknis, nanti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat yang akan membantu penyaluran eks karyawan Sritex ke pekerjaan baru. Sebab data detail soal karyawan yang terkena PHK ada di Disnaker setempat.

Sehingga menurut Noel, para eks karyawan Sritex tidak perlu mendaftar lagi untuk mencari pekerjaan baru.
“Enggak lah (tidak perlu daftar). Udah lah kayak gitu. Jangan dipersulit. Hidup udah susah. Jangan dipersulit lagi lah. Kasihan kawan-kawan buruh,” jelasnya. “Ya kan nanti dari Dinas Ketenagakerjaan kan punya data. Terus kita taruh maunya apa. Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, ya kita masukin ke balai latihan kerja (BLK),” papar Noel.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini memang mencarikan pekerjaan baru untuk eks buruh Sritex. “Jadi bukan bantu, ya kita cari (pekerjaan baru). Kita negara harus juga cari solusi yang terbaik lah,” ungkapnya.
Noel menambahkan, Kemenaker juga memastikan para eks karyawan Sritex mendapat hak pesangon. Selain itu, mereka juga akan menerima manfaat program JKP-Jaminan Hari Tua (JHT).
(*/red)
Sumber:
kompas.com