Jakarta, Prolkn.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merombak batas usia pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil). BKN melakukan perombakan batas usia pensiun PNS dengan diperpanjang lebih lama.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS, karena dengan adanya perpanjangan batas usia pensiun PNS pegawai dapat bekerja lebih lama.
Dimana diketahui berdasarkan isi surat BKN tersebut, PNS bisa bekerja diatas usia 60 tahun.
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi 3 kategori.
Adapun Kategori Tersebut dibagi atas 3 Kategori batas usia pensiun yang diperpanjang BKN, yakni sebagai berikut:
• 58 tahun : merupakan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, fungsional ahli pertama, dan ahli muda.
• 60 tahun: merupakan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
• 65 tahun: merupakan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Dengan adanya perpanjangan batas usia pensiun hingga usia 65 tahun artinya PNS bisa bekerja lebih lama. Dan diharapkan Para PNS agar lebih bisa merencanakan usaha atau kegiatan yang nantinya akan dijalanani di masa tua setelah pensiun. (*/red)