Tanjungpinang, Prolkn.id-Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya terkait lokasi Mangrove yang di tebas oleh masyarakat Kampung Bulang mengatakan itu laporannya belum sampai kepada pihaknya. Rabu (7/6/23).
“Semalam pihak PUPR sudah turun ke lapangan. Karena belum diketahui apakah itu hanya mangrove atau ada area penggunaan lain (APL) dan juga belum ada laporannya ke pihak kami, jadi kami belum tahu statusnya bagaimana, ” Terangnya.
Kabar yang beredar adanya pembabatan hutan mangrove yang direncanakan akan dijadikan kapling. Dalam hal ini Ruah menjelaskan apakah lahan itu memiliki status mangrove dan hutan produksi.
Seperti yang telah terjadi pada lahan seluas lebih kurang 6 hektar di jalan WR Supratman samping perumahan galang permai kilometer 11 kelurahan Air Raja kecamatan Tanjungpinang Timur tepatnya di daerah hulu Sei Carang,
“Tim pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah turun ke Kepri ini dan akan dilanjutkan turun untuk memasang tugu permanen rencananya pada bulan Juli nanti, ” tambahnya.
Diketahui sebelumnya sebagian lahan itu di tumbuh hutan bakau dan sudah dibabat oleh BS, bahkan sebelumnya terjerat kasus pengrusakan hutan bakau (mangrove) di hulu Sei Carang.
Diketahui lahan seluas 6 Hektar berada pada hutan produksi terbatas (HPT) dan area seluas 60% berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL) dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.
“Saat itu tim dari pusat bersama pihak polisi khusus Kehutanan bersama Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, RT dan pihak camat mengunjung lokasi lahan mangrove tersebut. Dan untuk lokasi Tanjungpinang ada tiga daerah yang akan di pasang tugu oleh pihak kementrian, ” Terangnya.
Lokasi yang ditinjau tim dari pusat yaitu ada 3 titik terdiri di sei carang ada 1 dan di Tanjung Moco (Dompak) ada 2 titik. Terutama lokasi mangrove di sei carang terdapat rumah warga itu menurut Ruah pihak pusat yang memutuskan apakah bangunan rumah itu akan dirobohkan atau pemilik rumah membayar pajak kepada negara.
“Sehingga status lahan mangrove yang telah di bangun rumah, pemiliknya bisa jatuh menyewa lahan negara dan membayar pajak pada negara nantinya, ” Pungkasnya. (dwi)