Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengucapkan akan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mau mengembalikan uang rakyat kepada negara. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, Kamis (19/12/2024), kemarin.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga meminta pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia berjanji tak akan mengungkit masalah ini apabila mereka taat hukum dan kewajiban.
“Kemudian hai kalian-kalian yang sudah menerima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” ujar Prabowo Subianto.
Dikesempatan yang berbeda Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto turut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor bila bertobat dengan mengembalikan aset negara.
Setyo menghargai pernyataan Presiden Prabowo soal akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Namun, menurut Setyo, apa yang dimaksud oleh Prabowo tidak semua perkara akan diberlakukan seperti itu.
“Saya yakin hal itu akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Setyo menilai, pernyataan Prabowo baru gambaran secara umum dan bisa saja nanti akan didetailkan lagi oleh para menterinya. Sehingga, Setyo belum bisa terlalu jauh mengasumsikan maksud pernyataan Presiden Prabowo.
Dia lantas menyinggung pidato Prabowo pada saat dilantik menjadi presiden di Gedung Parlemen yang ingin memberantas korupsi di tanah air.
“Beliau disumpah di Senayan. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengentasan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” ungkap purnawiaran jenderal polisi bintang tiga itu.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mempertanyakan efektifitas pernyataan Prabowo. Ia mengatakan korupsi sekarang dilakukan dengan cara-cara cerdas. Bahkan yang disidangkan saja, kata dia, masih mengaku tidak korupsi.
“Nah, bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak mungkin rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka masih mangkir,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan, secara hukum, gagasan Prabowo memang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya bakal sulit.
“Saya tidak pada posisi mendukung atau menolak, tapi sebagai upaya itu boleh, karena memang kita harus maju ke depan kalau memang ada yang bertobat dan kembalikan uangnya diampuni, boleh, gak masalah, itu kan strategi mengembalikan uang yang telah dicuri. Karena kalau nanti disidangkan, belum tentu uang pengganti maksimal, malah kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” tambah Boyamin.
Ia melanjutkan, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi, Presiden melalui Kejaksaan bisa tidak meneruskan penuntutan. (*/red)
Sumber:
liputan6.com