Jakarta, ProLKN.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kesehatan. Namun muncul polemik baru yakni pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 Ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
|Baca Juga: Ekonomi Melambat Sri Mulyani Angkat Bicara
Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 103 Ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir inilah yang menjadi perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan ini berpotensi disalahartikan.
Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” imbau PP yang diteken Jokowi Jumat, (26/07/2024).
Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara pelayanan konseling wajib diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Prosesnya juga dilakukan tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, sampai yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.
|Baca Juga: Sekda Jefridin Buka Sosialisasi Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Berikut detail poin-poin aturannya:
Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
|Baca Juga: Kejari Geledah RSUD Embung Fatimah Batam Terkait Dugaan Korupsi Alkes Sebesar Rp 34 Miliar
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (*/red)
Sumber:
health.detik.com