Jakarta, ProLKN.id – Kabar gembira akan dirasakan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 mendatang, kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 akan dirasakan pada era Presiden baru, Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri juga disebut akan diumumkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat mulai menjabat. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.
|Baca Juga: Upaya Sinergi BU Fasling BP Batam Dalam Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, dan Polri akan tetap naik tahun depan meski tidak disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2025 dan Nota Keuangan pada Jumat (16/08/2024) lalu.
“Tadi memang di pidato Pak Presiden Joko Widodo tidak menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, saya kira nanti bapak Presiden Terpilih akan dapat menyampaikan mengenai hal ini,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto usai pembacaan pidato Nota Keuangan, (16/08/2024) lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya mengungkap Prabowo yang akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS. Namun, ia tak membeberkan kapan pengumuman tersebut akan dibacakan. Ia juga tak menjelaskan berapa besaran kenaikan yang akan diterima PNS.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (05/08/2024), bulan lalu.
Saat ini, gaji PNS terendah sampai tertinggi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gaji PNS tertuang pada dokumen kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2025 Edisi Pemutakhiran. Melalui dokumen tersebut, bahwa gaji PNS selama tahun 2019 sampai 2023 terus meningkat sampai 3,6%.
|Baca Juga: Rapat Kerja Nasional 1 APKAPI Ditandai Dengan Pemukulan Gong
Lalu pada tahun 2024 ini, gaji PNS juga mengalami peningkatan sebesar 3,6% Pemerintah telah menaikkan gaji PNS pada tahun sebesar 8 persen. Berikut ini gaji PNS terendah sampai tertinggi dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
|Baca Juga: Siap-Siap Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 24 Persen Ini Kriterianya
Peningkatan belanja pegawai itu antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti kenaikan gaji dan pensiunan pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi. (*/red)