Tanjungpinang, Prolkn.id-
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Adam Yulizar Sasono melaksanakn Konferensi Pers Terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di sebuah Kios di Perumahan Bumi Air Raja Kel. Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Pelaku berinisal (HS) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang. Selasa (24/01/23).
KKronologis Kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib pelaku mendobrak pintu belakang kios milik korban dan pelaku masuk kedalam kios dan mengambil berbagai macam rokok selanjutnya pelaku pergi meninggalkan kios dalam keadaan pintu belakang tetap terbuka. Selanjutnya pada hari senin tgl 16 Januari 2023 sekira pkl 13. 00 wib saksi melihat pintu belakang kios milik korban sudah terbuka lalu saksi memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya di laporkan kepada ketua RT, dan kemudian di laporkan kepada korban bahwa kios milik korban di duga telah terjadi pencurian sementara pada saat itu keberadaan korban masih berada di kampung.
Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi saudaranya, meminta tolong melakukan pemeriksaan terhadap barang milik korban yang hilang sehingga setelah di periksa bahwa di temukan banyak barang milik korban yangg hilang yaitu beberapa slop rokok berbagai merk yang terletak di bawa meja dan beberapa bungkus rokok yang ada di etalase. Dari total jumlah rokok yang hilang di perkirakan lebih kurang seharga Rp. 7.390.200,.
Kemudian atas kejadian tersebut korban meminta kepada saudara korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang.
Begini kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi ,S.H, mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menggunakan akun facebook an. “ABUSAHIR” sedang akan menjual beberapa rokok melalui postingan media sosial FACEBOOK ( BJB ).
Dapat di duga atau di perkirakan bahwa rokok tersebut adalah barang milik korban yang di curi oleh si pelaku. Sehingga tim melakukan penawaran terhadap rokok tersebut dengan cara COD dengan titik temu di batu 5 bawah jl. Rawasari. Tidak lama kemudian pelaku datang dengan membawa rokok tersebut. Kemudian selanjutnya pelaku langsung di amankan dan di lakukan introgasi/wawancara oleh tim jatanras Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang.
“Adapun hasil introgasi/wawancara pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios milik korban dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan 73 Bungkus Rokok dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP ,”tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.(*/red)