Batam, ProLKN.id – Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis (31/07/2025)
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa. Dalam penyampaiannya, Kanit Reskrim menegaskan bahwa pelaku berinisial R alias M telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DPM.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka R sejak Kamis, 15 Mei 2025 telah merencanakan perayaan ulang tahunnya yang akan dilaksanakan pada 17 Mei 2025 di lokasi kejadian.
Pada malam kejadian, tersangka membawa sebilah pisau lipat yang disembunyikan di dalam tas. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama rombongan tiba di kafe dan bergabung dengan dua kelompok lainnya, termasuk korban.
Situasi memanas sekitar pukul 01.30 WIB saat terjadi perselisihan antar kelompok terkait giliran bernyanyi. Perselisihan tersebut sempat mereda, namun kembali memuncak di luar kafe. Saat itu korban terlihat hendak menghampiri temannya yang sedang bertengkar. Tersangka mencoba menghalangi dengan berkata, “gak apa-apa bang, aman ini,” namun korban tetap berusaha maju dan sempat menarik tangan tersangka dengan keras.
Merasa terancam dan dalam kondisi siap, tersangka langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas, menekan tombol lipat, dan menikam korban satu kali di bagian ulu hati. Tikaman tersebut menembus dalam dan menyebabkan pendarahan hebat.
Korban tersungkur di kursi depan warung dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB di RS Elisabeth akibat luka tusukan yang fatal.

Tersangka langsung melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sekupang. Berbekal laporan dari pelapor berinisial HMA, yang merupakan paman korban, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat. Pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain, satu bilah pisau lipat, satu tas selempang hitam, pakaian milik tersangka dan korban, serta Flash disk berisi hasil rekaman CCTV yang diamankan di TKP.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan,
“Kejadian ini menjadi bukti bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan tidak bisa dianggap enteng. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas.” ucap Iptu Anwar Aris.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Rekonstruksi telah dilakukan secara menyeluruh dan terdiri dari 12 adegan kunci untuk memperjelas motif, kronologi, hingga eksekusi pembunuhan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam penegakan hukum yang tegas dan tuntas.
(Ardie/Sachrodin)