Tanjungpinang, Prolkn.id- Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 pukul 09.00 Wib di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura pihak Imigrasi Tanjungpinang menahan dua tersangka WTU (19) dan M GJ (21) yang akan berangkat bersama tiga korban sebagai PCMI ( Para Calon Migran Indonesia) ke negara Kamboja.
Ketiga korban itu yaitu APC (18), AF (21) dan DCS (19) saat masuk pelabuhan kedua tersangka yang terdiri seorang wanita muda dan lelaki di cegat oleh pihak BP3MI karena curiga dan ditemukan 10 unit Handphone serta 5 buku paspor dan sebuah rekening tersangka juga uang tunai Rp 1.450.000. Uang dollar U$ 500 dan uang tunai Ringgit 3.300.
Kronologi kejadian Minggu tanggal 30 tahun 2023 sekira pukul 08.30 Wib pihak imigrasi kelas II A Tanjungpinang di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia namun reschedule pada pukul 10.00 Wib sehingga pihak Imigrasi berkoordinasi secara intensif dan pendalam penyelidikan oleh polresta Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dibiayai oleh pelaku lain dari negara Kamboja sebesar 28 juta yang digunakan untuk beli 5 unit HP tiket berangkat Rp 4 juta tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut diganti atau dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja di Kamboja.
Para pekerja dijanjikan akan menjadi staf dan akan mendapatkan uang bonus sebesar Rp 7 juta dan bonus bekerja selama 6 bulan dengan mendapatkan sejumlah Rp 39 juta.
Para tersangka memberangkatkan para PMI ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Tanjung Pinang itu penerapan pasal pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPU
“Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta, untuk pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia kemudian pasal 83 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran, ” Terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu saat menggelar konfrensi pers di dampinggi oleh kepala Imigrasi Tanjungpinang Mirza dan pihak BP3MI Kepri, jumat (4/8/23).
Ini juga kemungkinan ada kaitannya dengan bisnis penjualan organ manusia, sementara pengakuan tersangka dikerjakan sebagai staf judi on line dan pihak polisi terus bekerja untuk diketahui dari semua negara yang meneken MoU menerima pekerja tempatan, namun sampai sekarang masih melakukan pendalaman.(dwi)