Jakarta, ProLKN.id – Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/2024) kemarin
Lima orang ditangkap dan dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap security hotel, Minggu(29/09/2024).
|Baca Juga: Acara Diskusi Kebangsaan Diaspora Di Jakarta Dibubar Paksa Oleh Puluhan Orang Tak Dikenal
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa beberapa pelaku telah ditangkap dan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Minggu (29/09/2024) pada awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan demokrasi yang sehat, di mana kebebasan berpendapat harus dihormati,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh nasional seperti Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Said Dieu, dan Soenarko, yang membahas isu kebangsaan. Sayangnya, acara berubah ricuh ketika sekelompok orang membubarkan paksa dengan merusak panggung dan mengancam peserta.
Dikesempatan yang sama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka untuk melakukan perusakan, pembubaran, dan penganiayaan terhadap diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
|Baca Juga: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Batam Tuntut Pencopotan Kadis DLH Batam Terkait Gagal Pelayanan Lingkungan
“Dari hasil pendalaman bukti-bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilapangan kemudian dari record CCTV dan juga tayangan video yang sudah beredar di media sosial. kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi pelaku, kemudian juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini,” ucap Brigjen Djati Wiyoto Abadhy.
“Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/09/2024).
Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
“Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.
|Baca Juga: Rocky Gerung Pernyataan Jokowi Terkait IKN Itu Hanya Alasan dan Ambisi Pribadi Presiden
Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Aksi pembubaran acara yang dihadiri tokoh dan aktivis nasional itu jelas sangat disayangkan banyak pihak karena menggagalkan diskusi tanpa alasan yang jelas.
Refly Harun, pakar hukum dan tata negara yang juga merupakan salah satu pembicara dalam diskusi tersebut menilai bahwa aksi premanisme yang dilakukan para OTK, telah terjadi pembiaran oleh pihak kepolisian yang berjaga didepan. (*/red)