Batam, Prolkn.id– Kepolisian KKP (Kementerian Kelautan, dan Perikanan) Batam, berhasil menangkap 4 (empat) orang perekrut dan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan itu diawali dari dideportasinya sebanyak 71 PMI dari Malaysia ke Batam pada Selasa pekan lalu kemarin.
“Sebanyak ada empat orang yang diamankan unit Reskrim Polsek KKP Batam. Mereka masing-masing berperan sebagai perekrut hingga pengurus salah satu PMI yang dideportasi beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya Putra, kepada awak media Selasa (27/02/2024).
AKP Jaya Putra mengatakan penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi salah satu PMI yang dideportasi dari Malaysia pada Selasa (20/02/2024). Berangkat dari informasi tersebut polisi kemudian mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial AJ (31), FR (42), AJ (31), FR (42), WA (36) dan DH (56).
“Salah satu PMI yang dideportasi berinisial Y asal Dumai, Riau mengaku sempat dipenjara di Malaysia selama 3 bulan akibat masuk ke negara tersebut secara tidak resmi. Kami kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut,” ungkapnya.
Dari keterangan korban Y, juga diketahui mereka diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tak resmi oleh para pelaku. Korban juga mengaku saat tiba di dekat pantai Malaysia disuruh berenang ke pinggir pantai.
Dari keterangan PMI berinisial Y, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial AJ pada Kamis (22/02/2024). Pelaku AJ merupakan orang yang menjemput dan mengurus PMI ilegal berinisial Y.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupaya dua unit mobil berbagai merek, handphone berbagai merek, buku rekening dan bukti lainnya.
“Para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” Pungkas Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya Putra. (*/red)