Jakarta, ProLKN.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan menggagalkan sindikat pengedar uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Jakarta Barat. Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu tersebut sudah dikemas dalam bentuk gepokan yang dikumpulkan dalam plastik, (21/06/2024).
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sindikat uang palsu ini menyamarkan markas mereka sebagai kantor akuntan publik.
Empat tersangka dalam kasus ini, yaitu M, F, YA, dan FF, dan ada tiga orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial P, U dan I.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa uang palsu tersebut awalnya diproduksi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat.
Para tersangka memproduksi uang palsu senilai Rp 22 miliar sesuai pesanan seorang pria berinisial P, yang kini berstatus buron. Uang palsu tersebut dijual dengan harga seperempat nilai nominalnya, yaitu Rp 5,5 miliar.
“Tersangka M mencari tempat di daerah Srengseng Sawah, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut dibantu oleh MDCF alias F yang menyewakan tempat tersebut sebagai kantor akuntan publik,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Jumat (21/06/2024).
“Produksi uang palsu baru selesai 50 persen ketika sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya, saudara M pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi yang dibantu oleh saudara Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu hingga selesai 100 persen,” tambahnya.

Mereka pindah ke kawasan Srengseng Raya jakarta barat, setelah selesai memproduksi uang palsu tersebut, sebelum sempat menyerahkan uang palsu tersebut kepada pria berinisial P, sindikat ini berhasil diringkus oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Uang palsu tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta, di lokasi tersebut mereka gunakan untuk memotong dan mengepak uang palsu, rencananya serah terima setelah Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) menyatakan bahwa pembayaran senilai Rp 5,5 miliar akan dilakukan setelah bank buka,” ucap Wira.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/red)