Tanjungpinang, Prolkn.id–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, termasuk kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, Rabu (6/9/2023).
Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pengembalian berupa uang dari Tersangka RE Sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.
Dalam dua kasus ini, Kejari Tanjungpinang sekaligus telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.
“Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, kembali kita peroleh dari tersangka RE selaku penerima suap. Sebelumnya, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 Miliar dari total uang suap yang ia terima sebesar Rp.2 miliar, kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui, Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH.
Imam Asyhar menjelaskan, selain tersangka RE, ia juga sudah menerima pengembalian uang dari tersangka AC, sebesar Rp.100 juta dari total uang yang ia terima sebesar Rp.30O juta, sebagai jasa perantara suap proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek yang memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp.500 juta dari tersangka RE ini, ditambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp.1,5 Miliar dan ditambah lagi Rp.100 juta dari tersangka AC, maka sesuai perhitungan kerugian negara sebesar Rp.2,3 Miliar, masih tersisa Rp.200 juta lagi dari tersangka AC dari jumlah uang yang ia terima Rp.300 juta saat itu,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.(dwi)