ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Pengusaha Reklame Keberatan, Satpol PP Gencar Tertibkan Papan Reklame Ilegal

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Juli 2025 | 3:40 pm
in Batam
0 0
0
Pengusaha Reklame Keberatan, Satpol PP Gencar Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Tim ProLKN.id saat mengkonfirmasi pengusaha reklame Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 738

Batam, ProLKN.id – Penertiban papan reklame yang tidak berizin terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame.

Namun, di balik upaya penertiban ini, muncul berbagai keluhan dan keberatan dari para pemilik papan reklame, salah satunya adalah Nicolas, seorang pengusaha reklame yang merasa dirugikan akibat pembongkaran papan reklamenya yang dinilainya memiliki izin lengkap.

Nicolas menyatakan kekecewaannya karena papan reklame miliknya yang telah berizin dan rutin membayar pajak justru dibongkar oleh Satpol PP. Ia mengaku telah menunjukkan bukti izin, namun hal tersebut diabaikan.

“Sebagai masyarakat, saya tahu aturan. Papan reklame milik saya ada izinnya, dan selama ini saya selalu membayar pajak. Saya juga sudah tunjukkan saya punya izin, tetapi diabaikan. Kenapa tetap dibongkar oleh Satpol PP? Seharusnya tidak dibongkar itu papan reklame milik saya,” ujar Nicolas kepada Tim ProLKN.id dengan nada heran. Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut, Nicolas mempertanyakan proses sosialisasi terkait perintah penertiban yang diduga berasal dari Wakil Walikota (Wawako), Ibu Li Claudia Candra. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tersebut.

Ilustrasi, Papan Reklame. (Foto: dok/ProLKN.id)

“Kalau seandainya ada perintah penertiban yang katanya dari Wakil Walikota, sosialisasi nya kapan? Kok saya tidak undang atau beri tahu? Aturan dibuat untuk dipatuhi, dan saya sudah menaatinya,” keluh Nicolas.

Baca Juga:  32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

Nicolas menduga adanya informasi yang tidak akurat yang disampaikan oleh pihak bawahan kepada Wawako, yang berujung pada kebijakan yang tumpang tindih di lapangan. Ia menyebutkan adanya perbedaan informasi antara Badan Perizinan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemko).

“Pembisik-pembisik dari bawahan kepada beliau Ibu Claudia (Wawako) itu tidak benar, sehingga menjadi salah arah, jadi tumpang tindih kebijakannya di lapangan antara BP dan Pemko. Kata BP tidak dicabut, akan tetapi kenapa Pemko memerintahkan Satpol PP untuk mencabut papan reklame ini,” ungkap Nicolas dengan penuh kebingungan.

Harapan Nicolas sangat jelas, yaitu agar papan-papan reklamenya dapat dipasang kembali seperti semula. Ia berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penertiban yang dinilainya tidak berdasarkan informasi yang valid dan tidak melalui prosedur yang transparan.

Penertiban Reklame Ilegal: Upaya Menegakkan Aturan dan Pendapatan Daerah

Kasus yang dialami Nicolas bukanlah kejadian yang terisolasi. Di berbagai kota, Satpol PP secara rutin melakukan penertiban terhadap papan reklame yang melanggar aturan. Di Tanjungpinang, misalnya, tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) menyegel sebelas papan reklame yang tidak berizin Satpol PP di Kota Waringin Barat juga aktif menindaklanjuti penertiban reklame yang tidak berizin di wilayah kota Di Surabaya, Satpol PP menindak reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Bahkan, di Jakarta Timur, Satpol PP berhasil membongkar 144 papan reklame yang tidak berizin.

Baca Juga:  BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

Tindakan penertiban ini didasarkan pada berbagai alasan, termasuk pelanggaran izin, tidak adanya izin, serta pemasangan yang membahayakan keselamatan publik. Di Cilegon, Satpol PP menertibkan bangunan liar dan papan reklame “bodong” atau tanpa izin. Di Surabaya, Satpol PP merobohkan papan reklame di wilayah Made karena dinilai membahayakan.

Selain itu, penertiban reklame ilegal juga erat kaitannya dengan upaya mengatasi kebocoran pajak daerah. Banyak pihak mendesak Satpol PP untuk membongkar reklame ilegal demi mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Pemasangan papan reklame tanpa izin seringkali luput dari pemungutan pajak, sehingga merugikan kas daerah.

Potensi Kerugian dan Dampak Penertiban

Pembongkaran papan reklame, meskipun merupakan tindakan penegakan hukum, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik yang sah. Seperti yang dialami Nicolas, biaya pemasangan dan pemeliharaan papan reklame tidak sedikit. Jika papan reklame dibongkar tanpa dasar yang kuat, maka kerugian finansial tentu saja akan dialami.

Dalam beberapa kasus, pembongkaran papan reklame bahkan menimbulkan insiden. Di Batam, belasan papan reklame yang dibongkar ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Ada pula kasus papan reklame yang terbakar saat proses pembongkaran.

Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

Terkait dengan aset yang dibongkar, muncul pertanyaan mengenai apakah pemilik papan reklame ilegal dapat mengambil kembali asetnya. Pemerintah Kota Banda Aceh, misalnya, memiliki aturan tersendiri mengenai hal ini, yang menunjukkan bahwa pengembalian aset yang dibongkar tidak selalu mudah. Pemerintah Kota Medan pun berencana menyita sisa material reklame yang tidak tuntas dibongkar.

Perlunya Koordinasi dan Sosialisasi yang Efektif

Kasus seperti yang dialami Nicolas menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan perlunya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha. Tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan penertiban dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan penertiban didasarkan pada data yang akurat dan proses yang transparan. Pemilik usaha perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti kepatuhan terhadap aturan sebelum tindakan pembongkaran diambil.

Upaya penertiban papan reklame memang penting untuk menjaga estetika kota, ketertiban umum, dan kelancaran lalu lintas. Namun, proses penertiban harus dilakukan dengan cara yang adil dan proporsional, serta mengutamakan komunikasi dan dialog dengan para pihak yang terdampak.

Diharapkan, ke depannya, penertiban reklame dapat berjalan lebih baik, tanpa menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi pengusaha yang taat aturan.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamPengusahaReklame

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 12:44 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam...

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 25, 2025 | 5:25 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 24, 2025 | 11:35 am
0

Batam, ProLKN.id – Akses menuju Telaga Bidadari Batam, telah ditutup sementara oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keputusan ini diambil sebagai...

Next Post
Ribuan Narkotika Dimusnahkan, Kapolresta Barelang: Pemberantasan Narkoba Terus Ditingkatkan!

Ribuan Narkotika Dimusnahkan, Kapolresta Barelang: Pemberantasan Narkoba Terus Ditingkatkan!

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved