Tanjungpinang, Prolkn.id-Terkait pemberitaan Lurah Air Raja perihal penerbitan surat sporadik atas lahan tanah milik almarhum Leo Puho yang di ajukan oleh Aloysius Dhango alias Alo tertanggal 8 Agustus lalu telah di jawab oleh pihak kelurahan Air Raja pada tanggal 11 Agustus 2023 terkait dua pertanyaan yaitu pertama benar telah terbit surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah Nomor: 267/G-1/2023 tanggal 19 Nopember 2003 atas nama Rosmaniah dan benar tercatat dalam buku register pertanahan kelurahan Air Raja.
Kedua, terkait telah terbitnya sertifikat hak guna bangunan No.44 tahun 2003 atas nama Cristina Djodi, bukanlah menjadi kewenangan Lurah Air Raja untuk menerangkan. Melainkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/ BPN) Kota Tanjungpinang di tandatangani Lurah Air Raja Sudarman. A.md.
Untuk memperkuat dan mengikat surat HGB tersebut Djodi Wirahadikusuma tak lain suami dari Cristina Djodi membuat permohonan kepada pihak BPN, Polresta Tanjungpinang, Camat dan Lurah setempat melakukan pengukuran ulang guna pengembalian batas tanah terhadap lokasi bidang tanah yang terletak di kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang di hadiri oleh Patrisius Boli Tobi, Aloysius Dhango dan Herman Yosep.
“Pengukuran ulang atas surat HGB milik saya guna mengikat batas lahan milik saya berdasarkan surat yang saya miliki. Saya siap menunjukan batas lahan milik saya berdasarkan surat yang saya miliki. Jika tidak benar saya akan menuntut pemilik lahan yang saat itu menjual kepada saya,” terang Djodi saat di lapangan, Senin (11/9/23).
Karena kasus antara kepemilikan lahan dan penguasaan lahan itu telah masuk ranah hukum kedua belah pihak menunggu hasil penyidik polresta Tanjungpinang perihal penyerobotan hingga pemalsuan surat. Luas lahan milik Cristina Djodi lebih kurang 18.932 M2 dan areal lahan itu di kuasai oleh ahli waris Leo Puho dan Abu Thalib almarhum seluas lebih kurang 10.000 Meter berdasarkan 5 surat ganti rugi.
Kini para ahli waris kekeh mempertahankan lahan tersebut. Walaupun sebelumnya Djodi sudah melakukan ganti rugi berupa uang difensasi terhadap orang yang tinggal dilokasi lahan tersebut sebesar Rp 21 juta agar mengosongkan lahan tersebut.Tetapi hingga kini masih ada lagi orang lain yang menguasai lahan tersebut.
“Kita bicara hukum saja sekarang, biar pihak polisi yang mengambil kesimpulan terhadap kasus ini. Berdasarkan surat kepemilikan tanah. Saya memperjuangkan hak saya sebagai pemilik lahan yang sudah saya beli, untuk lahan yang dikuasai berdasarkan SKT pihak BPN akan melakukan pengukuran kembali, jika ternyata saya dibohongi oleh Romaniah, saya akan tuntut balik dia,” tutupnya.
Kegiatan pengukuran lahan berjalan lancar hanya sedikit terjadi percecokan karena tiang pembatas lahan yang ada tidak diakui siapa yang buat. Namun hingga selesai pengukuran pihak Almahum Leo Puho dan Abu Thalib tidak ada menunjukan surat apapun terkait lahan yang kini dikuasi ahli waris.(dwi)