Kepri, Prolkn.id-Pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2022, sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Malik, SH., dan para Kasi Pidum se-wilayah Kepulauan Riau.
Tersangka yang diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BATAM
An. Tersangka Tamsir Bin Umur Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kos-kosan lantai 2 Komp. Jodoh Square Blok C No. 33 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar-Kota Batam, saksi Al Hadis Husein membawa saksi Ayu Suci Handayani yang merupakan anak Tersangka (pemilik kost) dan saksi Siti Syalsurya Syirayah (ibu kos) untuk pergi jalan-jalan ke Golden Prawn Bengkong, namun sudah sebelumnya saksi Al Hais Husein sudah meminta izin kepada saksi Siti Syalsurya Syirayah. Kemudian sekitar pukul 00.15 Wib, saksi Al Hadis Husein bersama dengan saksi Ayu Suci Handayani pulang dari Bengkong dan tiba-tiba di Kos-kosan sekitar pukul 02.00 Wib, karena saat itu jalanan dalam kedaaan macet. Setelah itu, saksi Al Hadis Husein hendak mengunci pintu pagar, selanjutnya Tersangka datang dan berkata “Buka Pintuny Bentar”, lalu saksi Al Hadis Husein membuka pintu pagar tersebut, kemudian Tersangka langsung mencekik leher saksi Al Hadis Husein dan menusuk tangan sebelah kiri saksi Al Hadis Husein dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga mengakibatkan saksi Al Hadis Husein mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri sebanyak 2 (dua) robekan dan pada saaat melakukan penusukan tersebut Tersangka mengatakan “Kamu Tidak Menghargai Aku”, dan karena adanya keributan tersebut, lalu kemudian saksi Siti Syalsurya Syirayah dan saksi Ayu Suci Handayani datang untuk melerai seddangkan saksi Al Hadis Husein kemudian lari dari tempat kejadian tersebut kemudian mencari tumpangan untuk dibawa kerumah sakit Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Al Hadis Husein mendatangi Polsek Batu Ampar untuk melaporkan kejadiann yang saksi Al Hadis Husein alami tersebut, dari perbuatan Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Al Hadis Husein diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
An. Tersangka Jefri Perpulungen Surbakti Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.22 WIB Saksi Toni Saputra Batubara (tersangka dalam penuntutan secara terpisah) mendatangi Gudang Scrap besi tua dipingir jalan jalur lambat dekat Imperium Ruli Baloi Kolam, Kec. Batam Kota, Kota Batam tempat tersangka JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTI menampung besi besi yang dijual, lalu saksi Toni Saputra Batubara menjual 3 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dengan berat 178 Kg, dan tersangka membeli dengan harga Rp. 4.500 / kilo nya sehingga total harga Rp. 800.000,-, selanjutnya pada Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 22.45 WIB saksi Toni Saputra kembali mendatangi tersangka dan menjual 5 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dan 2 pcs plat aluminium dengan berat total 178 Kg dan tersangka membeli dengan harga 4.500,-/kilo sehingga saksi Toni Saputra mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000,-.
Bahwa plat besi yang dibeli oleh tersangka merupakan plat besi milik PT. Prisha Precicion Engineering yang masih sangat bagus dengan bentuk persegi panjang dan bukan plat besi yang sudah tidak bisa dipakai lagi yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Toni Saputra Batubara dan tersangka membeli plat besi tersebut pada waktu yang tidak wajar yaitu malam hari, sehingga sudah sepatutnya tersangka mengetahui bahwa plat besi tersebut adalah hasil dari kejahatan.
Bahwa akibat perbuatan saksi TONI SAPUTRA BATUBARA, PT. Prisha Precicion Engineering mengalami kerugian sebesar Rp. 11.208.920 (sebelas juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa terhadap saksi TONI SAPUTRA BATUBARA dilakukan penuntutan secara terpisah dan sangkaan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
An. Tersangka Oky Azharhadi Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 saksi korban AGUSTIZAR menghubungi tersangka dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada tersangka mengenai pengiriman 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE ke Jakarta. Kemudian tersangka mengatakan bisa dan merinci biaya pengiriman sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.985.000,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), lalu tersangka meminta kelengkapan surat – surat sepeda motor kepada saksi korban AGUSTIZAR, lalu tanggal 24 Agustus 2022 saksi korban AGUSTIZAR memberikan STNK sepeda motor kepada tersangka di rumah saksi korban AGUSTIZAR, dan pada tanggal 25 Agustus 2022 saksi korban AGUSTIZAR memberikan BPKB sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada tersangka di Samsat Batam Center, selanjutnya awal September 2022 istri saksi korban AGUSTIZAR memberikan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) beserta Faktur Pembelian sepeda motor tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2022 saksi korban AGUSTIZAR menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE kepada tersangka di Kantor saksi korban AGUSTIZAR yang beralamat di Batu Ampar – Kota Batam dimana tersangka mengatakan akan mengurus FTZnya dan memerlukan biaya sebesar Rp.1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada tanggal 17 September 2022 tersangka mengagunkan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor ke BFI Finance yang beralamat di Ruko KBC Blok B No. 9 – 10 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan jumlah agunan sebesar Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa izin saksi korban AGUSTIZAR.
Bahwa seluruh uang yang tersangka terima dari hasil mengagunkan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE milik saksi korban AGUSTIZAR tersangka pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka menggelapkan BPKB Sepeda Motor saksi korban AGUSTIZAR mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*/red)