Batam, Prolkn.id – Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menandatangani nota kesepahaman mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berlangsung di ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (30/08/2024).
Penandatanganan komitmen ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses penyediaan dan pengelolaan infrastruktur di Batam. Penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam, Kejaksaaan Negeri Batam dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jefridin Hamid memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam serahterima PSU di Kota Batam. Ia mengingatkan agar komitmen bersama ini dapat dilaksanakan karena KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas komitmen bersama yang telah ditandatangani.
“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengucapkan terimakasih kepada Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Bapak Uding Juharudin yang telah mendukung Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pencegahan korupsi khususnya penertiban PSU di Kota Batam,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam menurutnya terus menggesa pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah. Hingga saat ini sudah 338 perumahan yang memasukkan permohonan penyerahan.
Dari data tersebut sudah 179 perumahan melakukan serah terima melalui akte notaris. Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Batam akan melakukan percepatan penertiban prasarana, sarana dan utilitas.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. (M. Ikhsan)