Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada akhir Desember 2024 lalu telah menetapkan rincian satuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025.
Rincian satuan biaya, nominal dana, hingga penerima dana BOS dan BOP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan setiap daerah. Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah.
Bagi warga indonesia yang ingin mengetahui berapa Rincian dana BOS Tahun 2025 yang diterima untuk setiap sekolah bisa dicek di Link: Rincian Dana BOS Tahun 2025
Penggunaan dana BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- Pengumuman PPDB
- Duplikasi formulir pendaftaran
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
- Pendataan ulang siswa lama
- Kegiatan PPDB lain yang relevan
- Pengembangan perpustakaan di antaranya:
– Penyediaan buku teks utama, teks pendamping, serta buku digitalnya
– Penyediaan buku nonteks dan buku digital
– Penyediaan dan pencetakan modul dan perangkat ajar
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.
8. Kegiatan pembelajaran ekskul diantaranya:
– Penyediaan alat pendidikan serta bahan pendukung pembelajaran
– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran
– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan untuk mendukung proses pembelajaran
– Penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah
– Pembiayaan kepesertaan lomba
– Pembiayaan lain yang berkaitan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
9. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yaitu:
– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, juga Asesmen Nasional (AN)
– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lain
– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sekolah.
10. Administrasi kegiatan sekolah yaitu:
– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
– Pembelian sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang lainnya
– Pembiayaan lain yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.
11. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di antaranya:
– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
– Pengembangan inovasi berkaitan konten dan metode pembelajaran
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
12. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu:
– Pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan, peralatan kesehatan lain dalam rangka menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan
– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.
13. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di antaranya:
– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
14. Penyediaan alat multimedia pembelajaran di antaranya:
– Pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan saat proses pembelajaran
– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
15. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian yaitu:
– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan
16. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan yaitu:
– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan
17. Pembayaran honor di antaranya:
– Pembayaran honor guru non-ASN yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memperoleh tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah bersangkutan. (Abd/Tim)