ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025, Cek Link-nya di Sini!

by Editor: Muhammad Ibrahim
18 Januari 2025 | 1:25 am
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025, Cek Link-nya di Sini!

Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,065

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada akhir Desember 2024 lalu telah menetapkan rincian satuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025.

Rincian satuan biaya, nominal dana, hingga penerima dana BOS dan BOP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan setiap daerah. Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah.

Bagi warga indonesia yang ingin mengetahui berapa Rincian dana BOS Tahun 2025 yang diterima untuk setiap sekolah bisa dicek di Link: Rincian Dana BOS Tahun 2025

Penggunaan dana BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, antara lain:

  1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  2. Pengumuman PPDB
  3. Duplikasi formulir pendaftaran
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
  5. Pendataan ulang siswa lama
  6. Kegiatan PPDB lain yang relevan
  7. Pengembangan perpustakaan di antaranya:
Baca Juga:  Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: "Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata"

– Penyediaan buku teks utama, teks pendamping, serta buku digitalnya

– Penyediaan buku nonteks dan buku digital

– Penyediaan dan pencetakan modul dan perangkat ajar

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.

8. Kegiatan pembelajaran ekskul diantaranya:

– Penyediaan alat pendidikan serta bahan pendukung pembelajaran

– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran

– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan untuk mendukung proses pembelajaran

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah

– Pembiayaan kepesertaan lomba

– Pembiayaan lain yang berkaitan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

9. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yaitu:

– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, juga Asesmen Nasional (AN)

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lain

– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sekolah.

10. Administrasi kegiatan sekolah yaitu:

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

– Pembelian sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang lainnya

– Pembiayaan lain yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.

11. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di antaranya:

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

– Pengembangan inovasi berkaitan konten dan metode pembelajaran

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

12. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu:

– Pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan, peralatan kesehatan lain dalam rangka menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan

– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

13. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di antaranya:

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

14. Penyediaan alat multimedia pembelajaran di antaranya:

– Pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan saat proses pembelajaran

– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

15. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian yaitu:

– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

16. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan yaitu:

– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan

17. Pembayaran honor di antaranya:

– Pembayaran honor guru non-ASN yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memperoleh tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah bersangkutan. (Abd/Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Prakiraan Cuaca Wilayah Kepri Hari ini Masih Berpotensi Hujan Sampai Beberapa Hari Kedepan

Prakiraan Cuaca Wilayah Kepri Hari ini Masih Berpotensi Hujan Sampai Beberapa Hari Kedepan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved