ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025, Cek Link-nya di Sini!

by Editor: Muhammad Ibrahim
18 Januari 2025 | 1:25 am
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025, Cek Link-nya di Sini!

Pemerintah RI Tetapkan Rincian Dana BOS Tahun 2025. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,065

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada akhir Desember 2024 lalu telah menetapkan rincian satuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025.

Rincian satuan biaya, nominal dana, hingga penerima dana BOS dan BOP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan setiap daerah. Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah.

Bagi warga indonesia yang ingin mengetahui berapa Rincian dana BOS Tahun 2025 yang diterima untuk setiap sekolah bisa dicek di Link: Rincian Dana BOS Tahun 2025

Penggunaan dana BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, antara lain:

  1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  2. Pengumuman PPDB
  3. Duplikasi formulir pendaftaran
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
  5. Pendataan ulang siswa lama
  6. Kegiatan PPDB lain yang relevan
  7. Pengembangan perpustakaan di antaranya:
Baca Juga:  Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

– Penyediaan buku teks utama, teks pendamping, serta buku digitalnya

– Penyediaan buku nonteks dan buku digital

– Penyediaan dan pencetakan modul dan perangkat ajar

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.

8. Kegiatan pembelajaran ekskul diantaranya:

– Penyediaan alat pendidikan serta bahan pendukung pembelajaran

– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran

– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan untuk mendukung proses pembelajaran

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah

– Pembiayaan kepesertaan lomba

– Pembiayaan lain yang berkaitan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

9. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yaitu:

– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, juga Asesmen Nasional (AN)

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lain

– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sekolah.

10. Administrasi kegiatan sekolah yaitu:

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

– Pembelian sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang lainnya

– Pembiayaan lain yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.

11. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di antaranya:

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

– Pengembangan inovasi berkaitan konten dan metode pembelajaran

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

12. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu:

– Pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan, peralatan kesehatan lain dalam rangka menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan

– Pembiayaan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

13. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di antaranya:

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

14. Penyediaan alat multimedia pembelajaran di antaranya:

– Pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan saat proses pembelajaran

– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

15. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian yaitu:

– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

16. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan yaitu:

– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan

17. Pembayaran honor di antaranya:

– Pembayaran honor guru non-ASN yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memperoleh tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah bersangkutan. (Abd/Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bersama, menyusul perayaan Hari Ulang...

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada...

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 10:16 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium...

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 12:54 pm
0

Papua, ProLKN.id - Dalam rangka menyambut dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Bori melaksanakan...

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:52 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Ia terpilih dalam...

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 19, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir mendampingi Panglima TNI Jenderal TNI...

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:13 pm
0

Papua, ProLKN.id - Sebanyak 263 Putra Asli Papua dinyatakan lulus dalam tahapan akhir Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Daerah (Pantukhir Sub...

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan Kejuaraan Menembak bertajuk “Kapolri Cup 2025 Shooting Championship” di Lapangan Tembak...

Next Post
Prakiraan Cuaca Wilayah Kepri Hari ini Masih Berpotensi Hujan Sampai Beberapa Hari Kedepan

Prakiraan Cuaca Wilayah Kepri Hari ini Masih Berpotensi Hujan Sampai Beberapa Hari Kedepan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved