ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI Bakal Wajibkan Asuransi untuk Seluruh Motor dan Mobil pada Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
28 Desember 2024 | 8:22 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI Bakal Wajibkan Asuransi untuk Seluruh Motor dan Mobil pada Tahun 2025

Ilustrasi, kenderaan bermotor di kota Batam. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,052

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mengubah lanskap kepemilikan kendaraan bermotor di Tanah Air. Aturan tersebut, yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025, akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan terhadap pihak ketiga yang mungkin menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Asuransi TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian secara langsung akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Kerugian tersebut dapat berupa cedera fisik, kerusakan properti, atau bahkan kematian. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban finansial yang seringkali ditanggung oleh korban kecelakaan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujarnya

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Baca Juga:  Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.

Program asuransi wajib telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Asuransi wajib ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

“Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” sebagaimana dikutip dari dokumen road map perasuransian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

Hingga saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh Pemerintah. “Update saat ini memang untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/12).

Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait. “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait TPL perlu disadari bahwa ada kerugian yang belum terlindungi asuransi khususnya bagi pemilik kendaraan. Sehingga, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur terkait TPL tersebut.

Selain itu, kebijakan TPL juga dalam rangka untuk pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri dimana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP.

“Ini sangat rendah sekali. Jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL,” sebutnya.

Namun, kata Ogi, perlu disadari bahwa konteks implementasi UU P2SK itu perlu adanya peraturan pemerintah dan juga kesiapan dari pada industri. Sehingga, adanya kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

“Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL,” pungkasnya.

Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu hingga tahun 2025 bagi para pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri. Selama periode transisi ini, sosialisasi dan edukasi akan digencarkan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya asuransi TPL. Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk yang terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Tidak hanya itu, aturan ini juga akan dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhinya. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan asuransi TPL akan dikenakan denda atau bahkan tidak diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas aturan tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Sejumlah pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai dapat meningkatkan keselamatan dan keadilan bagi korban kecelakaan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa biaya asuransi TPL akan menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa harga premi asuransi TPL akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Selain itu, skema pembayaran yang fleksibel juga akan ditawarkan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Secara keseluruhan, aturan baru ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan adanya asuransi TPL, tidak hanya korban kecelakaan yang terlindungi, tetapi juga pemilik kendaraan dapat terhindar dari risiko finansial yang besar akibat tuntutan ganti rugi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini guna memastikan tujuan utamanya tercapai. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 6:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Agustus...

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bersama, menyusul perayaan Hari Ulang...

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada...

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 10:16 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium...

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 12:54 pm
0

Papua, ProLKN.id - Dalam rangka menyambut dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Bori melaksanakan...

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:52 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Ia terpilih dalam...

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 19, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir mendampingi Panglima TNI Jenderal TNI...

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:13 pm
0

Papua, ProLKN.id - Sebanyak 263 Putra Asli Papua dinyatakan lulus dalam tahapan akhir Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Daerah (Pantukhir Sub...

Next Post
Cek, Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Cek, Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved