Jakarta, ProLKN.id – Bulan Agustus 2025 akan menjadi bulan yang lebih istimewa bagi masyarakat Indonesia. Setelah masyarakat menikmati libur nasional pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, publik kembali akan mendapatkan tambahan waktu istirahat.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini memperpanjang daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah diatur untuk tahun 2025.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
SKB Tiga Menteri ini bernomor 933 Tahun 2025 untuk Menteri Agama, Nomor 1 Tahun 2025 untuk Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 3 Tahun 2025 untuk Menteri PAN-RB. Dengan adanya SKB ini, tanggal 18 Agustus 2025 resmi menjadi bagian dari kalender cuti bersama nasional.
Penetapan cuti bersama ini disambut baik oleh berbagai pihak. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa momen ini menjadi kesempatan berharga untuk mempererat kebersamaan di antara masyarakat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun ada cuti bersama, pelayanan publik tetap harus terjaga.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun ada penambahan hari libur.
Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini bukanlah libur nasional biasa, melainkan cuti bersama yang secara spesifik ditujukan untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Hal ini penting untuk dicatat agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai status hari libur tersebut. Keberadaan cuti bersama ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan negara tercinta, serta beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Agustus 2025
Berikut jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI (Libur Nasional)
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Sisa Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
Setelah Agustus, berikut sisa jadwal libur nasional dan cuti bersama:
- Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui SKB Tiga Menteri yang sama. Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan tambahan dari jadwal yang sudah ada, memperkaya daftar hari libur yang bisa dinikmati sepanjang tahun.
Bagi para pegawai, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, penetapan cuti bersama ini tentu memberikan angin segar. Mereka yang bekerja pada sektor swasta umumnya juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini, meskipun pelaksanaannya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, secara umum, penetapan cuti bersama oleh pemerintah menjadi acuan bagi banyak perusahaan dalam menentukan kebijakan libur karyawannya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagai salah satu penandatangan SKB, menggarisbawahi pentingnya makna dari peringatan HUT RI. Momen ini bukan hanya sekadar libur, tetapi juga menjadi pengingat akan perjuangan para pahlawan dan semangat kebangsaan yang harus terus dijaga.
Oleh karena itu, cuti bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga untuk merenungkan dan menghayati nilai-nilai kemerdekaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut memberikan pandangan terkait penetapan cuti bersama ini. Ia berharap agar penambahan hari libur ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pekerja agar pelaksanaan cuti bersama ini berjalan lancar dan tidak mengganggu produktivitas secara keseluruhan.
Pemerintah terus berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat untuk beristirahat dan merayakan hari-hari penting, dengan tetap menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini adalah salah satu wujud dari upaya tersebut.
SKB Tiga Menteri yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini telah diterbitkan dan dapat diakses oleh publik.
Dokumen ini memberikan gambaran lengkap mengenai seluruh hari libur yang telah ditetapkan, termasuk cuti bersama tambahan untuk HUT ke-80 RI. Keberadaan dokumen resmi ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk merujuk pada SKB Tiga Menteri tersebut untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, baik itu untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, maupun mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT RI ke-80.
Peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 akan semakin meriah dengan adanya cuti bersama di hari berikutnya.
Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai acara peringatan, seperti upacara bendera, festival budaya, atau kegiatan sosial lainnya yang seringkali diselenggarakan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Dengan penetapan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan rasa cinta tanah air.
Semangat kebangsaan yang ditunjukkan melalui peringatan HUT RI diharapkan dapat terus membara di hati setiap warga negara Indonesia.
(*/red)